PKRI – JABAR, BOGOR – 1 unit kendaraan roda empat Suzuki Ertiga warna putih No.Pol F 1725 PV milik Dadan Gunandar pada tanggal 15 Agustus 2021 mobil miliknya telah diderek sekelompok orang dengan mengunakan mobil derek yang diduga milik Dishub.
Dadan Gunandar telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kota Bogor yang kemudian dikeluarkan surat tanda bukti lapor dengan Nomor : STBL/403/VIII/2020/SPKT tanggal 15 Agustus 2021 dengan pasal yang di terapkan adalah pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan Pemberatan ).
“Saya selaku pelapor kemarin telah menghadap ke Biro Divpropam Polri di minta untuk membuat surat permohonan penangkapan para tersangka ,yang mana surat tersebut di tujukan kepada Kapolresta Bogor Kota. ” kata Dadan Gunandar saat di konfirmasi awak media pada Kamis, (7/1/2021) di LBH YURIS di bilangan Cisarua Bogor.
“Pelapor juga di minta berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat terkait perkara Pengaduan Masyarakat (Dumas) pelapor ke Yanduan Divpropam Polri yang saat ini kasusnya sudah di limpahkan ke Ditpropam Polda Jawa Barat. ” tegas Yaumil Akbar salah satu penasehat hukum Dadan Gunandar.
“Informasi yang kami peroleh Biro Divpropam Mabes Polri juga akan turun ke Polresta Bogor dan akan meminta SP2HP yang lengkap dari Polresta Bogor Kota dalam minggu ini. ” imbuh Yaumil Akbar.
“Saya mendampingi pelapor juga sudah mengajukan surat kepada Karo Wassidik Mabes Polri terkait keluhan pelapor yang laporannya sudah setahun lebih tidak ada progres dan tidak adanya penahanan para tersangka meskipun alat bukti sudah sangat cukup.” pungkasnya. (Tim Media/Red)