PKRI – SUMUT, ASAHAN. Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Pulau Polres Asahan mengamankan 3 (tiga) orang pria yang di duga pelaku Tindak Pidana Narkotika diduga jenis sabu.
Ketiga pria tersebut berinisial AA (19) warga Dsn lV Desa Padang Pulau Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, DW alias Betok warga Dsn IV Desa Aek Songsongan Kec. Aek Songsongan Kab.Asahan, dan DIH alias Kutil warga Dsn III Desa Aek Songsongan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku diamankan pada Sabtu 01 Januari 2022 pukul 05.00 wib di dusun Vl Desa Aek Songsongan Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan ketika personel Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto melaksanakan Piket di Polsek Bandar Pulau sekitar pukul 04.45 wib.
“Saat sedang melaksanakan piket, personel didatangi seorang saksi dari Kepala Dusun Vl Desa Aek Songsongan yang melaporkan adanya seorang laki-laki berinisial AA diamankan warga di rumah saksi Zainal Hariadi karena diduga mau melakukan percobaan pencurian dirumah milik saksi Zainal Hariadi,” kata Kapolres, Minggu (09/01/2022).
Menerima laporan tersebut, pelapor Aipda Ahmad Fauzi Lubis melaporkan kepada Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar yang selanjutnya Kapolsek memerintahkan pelapor dan saksi Bripka Rudi Harianto untuk mengecek kejadian tersebut.
“Setelah dicek, ternyata kejadian tersebut benar dimana seorang laki-laki berinisial AA telah diamankan warga diteras rumah. Disitu pelapor Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto menyuruh pelaku membuka tas sandang bawaannya dan setelah dibuka, ternyata isi tas tersebut terdapat 1 (satu) plastik kecil berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu,”ungkap Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku AA mengaku bahwa dirinya mau menjual sabu tersebut yang dibeli dari 2 orang laki laki berinisial DW alias Betok dan DIH alias Kutil.
“Dari keterangan pelaku AA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku DW alias Betok dan DIH alias Kutil. Ketiga pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna biru merk Levis berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu Brutto 0,16 Gram telah diamankan di Polsek Bandar Pulau,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika.
Rep/ Butar