POLSUSWASKIANA, SUMUT. Nias Barat – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKP-AD) melaksanakan rapat intesifikasi pendapatan asli daerah dalam rangka peningkatan target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertempat diruang Aekhula, pada hari (02/03/2022)
Pada laporannya, Kepala BPKP-AD Nias Barat Desliman Jaya Zai S.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas Pemerintah dengan tujuan untuk menyerap berbagai informasi seputar pajak daerah yang berpotensi menghasilkan dan meningkatakan PAD Nias Barat pada TA. 2022.
Dalam arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa dalam melaksanakan roda apemerintahan membutuhkan biaya dan salah satunya bersumber dari PAD.
Pada kesempatan tersebut Bupati Nias Barat menguraikan beberapa sumber PAD yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah antara lain, Pajak daerah, retribusi daerah dan lain sebagainya.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu berharap supaya segala kendala dan permasalahan yang dihadapi selama proses peningkatkan PAD dapat terselesaikan sehingga ke depan pemasukan dan penerimaan PAD menjadi perhatian serius bagi kita.
Bupati menambahkan bahwa sebagaimana tertera pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di Lingkungan Pemerintah daerah. Bahwa Pemerintah daerah boleh tidak memberikan layanan publik apabila pemohon tidak dapat menunjukan dokumen bukti pembayaran PBB-P2, Bukti pembayaran BPHTB dalam hal pengalihan kepemilikan dan dokumen keterangan status wajib pajak dari kementrian yang membidangi urusan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era era Hia, M.M., M.Si, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo, Asisten III Setda Nias Barat Faigizatulo Halawa, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Barat, Camat se-Kabupaten Nias Barat serta undangan lainnya.
(Yasona Zendrato)