POLSUSWASKIANA, SUMUT. Gunungsitoli – Mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (14/03/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.Pd.K dan selanjutnya masing-masing dari Fraksi diberikan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum di Rapat Paripurna tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.Pd.K menyampaikan amanat pasal 16 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan hasil rapat Kerja Badan Pembentukan Perda bersama tim Legislasi dan Asistensi Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah menghasilkan perubahan program pembentukan Perda Kota Gunungsitoli Tahun 2022.
Adapun program pembentukan Perda Kota Gunungsitoli TA. 2022 yang mengalami perubahan antara lain :
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro.
4. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
5. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Gunungsitoli.
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021.
8. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
9. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pemberdayaan Ikan di Kota Gunungsitoli.
10. Ranperda tentang Pengembangan Makanan dan Jajanan Hasil Produksi Lokal.
11. Ranperda tentang Izin Penggalian Tanah.
12. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
13. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2022.
14. Ranperda tentang APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023.
15. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031.
Turut Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, Kepala Bagian Hukum Rahmat Kasih Zebua, SH, M.Si dan segenap Anggota DPRD.
(Yasona Zendrato)