POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias Barat – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Pasal 3 ayat (1) a pemekaran 1 Kecamatan menjadi 2 Kecamatan atau lebih, Pemkab Nias Barat menggelar Rapat Pembahasan Pemekaran Kecamatan di Wilayah Kabupaten Nias Bara, bertempat di Ruang Afo Bappeda, Kamis (07/04/2022).
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahan dan bimbingannya mengatakan bahwa adapun tujuan dilakukannya Pemekaran adalah untuk meningkatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat dengan mendekatkan k
Kantor Pemerintah Kecamatan dengan Desa bawahannya.
“Ada dua yang akan dimekarkan, rencana Kecamatan yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Sirombu. Dan untuk cikal bakal Kecamatan baru yakni Kecamatan Mandrehe Timur dan Kecamatan Kepulauan Hinako,” Ujarnya.
Lanjutnya, ia berharap dengan diadakannya Rapat Pembahasan ini semua pihak yang terlibat dan terkait untuk saling bersinergi bersama dalam mendukung rencana Pemekaran Kecamatan ini.
“Saya sangat setuju dan mendukung Pemekaran dua Kecamatan ini, saya ajak semua bergandengan tangan. Semua tahapan dan Persyaratan kiranya segera dipenuhi. Kasihan Masyarakat yang jauh dari Kantor Pemerintah Kecamatan mereka belum bisa mendapatkan Pelayanan secara maksimal. Dengan disetujuinya Pemekaran, maka mereka akan mendapatkan Pelayanan lebih baik,” Paparnya. (YZ)