Memalukan Citra PNS, 2 Oknum PNS di Medan Digerebek Lagi Pesta Sabu, Terancam Dipecat

POLSUSWASKIANA – SUMUT, MEDAN. Dikutip dari medanposonline, Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Kedua oknum PNS tersebut digerebek polisi saat asyik pesta sabu di sebuah rumah Komplek Villa Gading Mas II Blok EE7, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.

Selain mengamankan keduanya, turut diamankan seorang warga sipil yang ikut dalam kegiatan konsumsi sabu.

Diketahui, dua oknum ASN itu berinisial MA berdinas di salah kantor camat di Kota Medan dan MLN berdinas di Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan. Sementara seorang tersangka lagi yang diamankan merupakan warga sipil berinisial AZR.

Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramaartha mengatakan, ketiga tersangka digerebek setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di rumah milik tersangka MA di Komplek Villa Gading Mas, Kec. Medan Amplas, Senin (23/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

“Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian bergerak cepat ke TKP melakukan penyelidikan. Benar saja, saat mendatangi rumah tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan dan melihat ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” kata Wisnu kepada medanposonline.com, Senin (30/5/2022).

Kemudian, sambung Wisnu, petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka serta sekeliling rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bong, sebuah kaca pirex yang berisikan sisa sabu bruto 1,22 gram, sebuah mancis warna merah, 3 plastik klip kosong dan sebuah sendok plastik sabu. Kesemua barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kulkas rusak di rumah tersangka MA.

“Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan baru saja dikonsumsi. Sedangkan sabu itu dibeli oleh tersangka MA di Jalan Sei Mati menggunakan uang tersangka MLN dan AZ,” jelasnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan urine, ketiga tersangka positif amphetamine,” pungkasnya, seraya menambahkan polisi akan selalu membuka diri terhadap semua informasi guna memberantas peredaran narkoba.

Terancam Dipecat.

Ulah kedua oknum PNS digerebek lagi pesta sabu membuat malu dan sangat mencoreng nama baik instansi. Dikutip dari laman bkn.go.id, pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tidak mentolerir penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahyo Kumolo saat memimpin sidang Bapek di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (7/1/2019).

Tjahyo Kumolo, yang juga menjabat Ketua Bapek, memutuskan untuk memperkuat putusan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAP) alias dipecat terhadap oknum PNS yang mengajukan banding administratif atas sanksi yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

“Sikap pemerintah dalam melakukan pembinaan PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba sangat tegas. Pemerintah tidak sedikit pun mentolerir pelanggaran penyalahgunaan narkoba (oleh PNS),” tegas Tjahyo. *

Rep/Zoo-700YCE.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER