POLSUSWASKIANA – KALTENG, BARTIM. Pada Acara Soaialisasi Sensus Penduduk (SP2020) Lanjutan Dan Pencanangan Program Desa Cantik di Kabupaten Barito Timur., Yang dalam kegiatan acara dihadiri,” Wakil Bupati Barito Timur., Sekretaris Daerah Barito Timur., Ketua DPRD Barito Timur.,Asisten III Barito Timur., Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili., Kepala BPS Kabupaten Barito Timur., Kepala Bapelitbangda atau yang mewakili Kamis, (9 Juni 2022).
Dalam sambutan Barito Timur Ampera A.Y. Mebas, SE.MM. Diwakili Sekda ,”salah satu data strategis yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan adalah data kependudukan. Data kependudukan dapat mengambarkan kekuatan dan potensi suatu wilayah, serta bermanfaat dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan pembangunan.
Namun persoalan data kependudukan yang sering kita temui adalah pengelolaan data itu sendiri.
Kementerian Dalam Negeri -dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah – memiliki data penduduk dari catatan administrasi.
BPS memiliki data kependudukan dari pendataan penduduk melalui sensus. Bahkan mungkin masih banyak sumber data kependudukan lainnya yang sangat tergantung dengan kepentingan pemanfaatan data itu sendiri.
Oleh karena pentingnya data kependudukan untuk pembangunan, maka pengelolaan data kependudukan harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi.
SP2020 merupakan sensus penduduk di Indonesia yang pertama kali memanfaat data Administrasi Kependudukan (Adminduk).,SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data Adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaannya. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya kolaborasi untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 yang lalu telah menghasilkan data dasar kependudukan seperti jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin.
Tahun ini, BPS melaksanakan kegiatan SP2020 Lanjutan yang merupakan rangkaian kegiatan dari SP2020 yang telah dilaksanakan di tahun 2020.
Kegiatan pengumpulan data SP2020 Lanjutan dilakukan secara bertahap, yaitu pemutakhiran rumah tangga pada tanggal 15 – 31 Mei 2022 yang sudah selesai dilaksanakan, serta pendataan rumah tangga sampel pada 1 – 30 Juni 2022 yang saat ini sedang berjalan.
Pendataan SP2020 Lanjutan dilakukan pada rumah tangga terpilih sebagai sampel., Rumah tangga sampel di wilayah Kabupaten Barito Timur tersebar di seluruh kecamatan.
Pelaksanaan SP2020 Lanjutan ini akan memenuhi kebutuhan data terkait parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya untuk menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN di bidang kependudukan.
Tujuan pendataan SP2020 Lanjutan ini antara lain.,Memperkirakan jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk;
Memperoleh data untuk penghitungan parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi;
Sumber data indikator Angka Kematian Ibu,”Memperbarui data yang akan digunakan dalam penghitungan proyeksi penduduk;
Menyediakan data karakteristik penduduk dan perumahan;
Sumber data dari indikator kependudukan untuk SDGs yang tidak dapat diperoleh dari sumber lainnya.
Mengingat tujuan penting yang ingin dicapai dari SP2020 Lanjutan, pemerintah sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Kemenpan RB memberikan dukungan melalui SE No. 14/2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dukungan “Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara”.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga telah memberikan dukungan atas pelaksanaan SP2020 Lanjutan ini, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dukungan tersebut berupa video yang berisi himbauan dan ajakan Saya selaku Bupati Barito Timur kepada seluruh masyarakat Barito Timur untuk berpartisipasi aktif dan mendukung SP2020 Lanjutan.
Pada kesempatan ini pula Saya sampaikan bahwa teknologi informasi serta komunikasi saat ini berkembang pesat. Hal ini dibarengi dengan semakin kritisnya sikap masyarakat terhadap berbagai pelaksanaan dan hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Tuntutan akan pelaksanaan pemerintahan yang efektif, efisien dan transparan semakin nyata bagi pemerintah pusat dan daerah, sampai level desa/kelurahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah desa/kelurahan menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing sehingga peran desa/kelurahan sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting.,Hal ini karena desa/kelurahan tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan.
Pengumpulan dan pemutakhiran data statistik yang dilakukan di tingkat desa/kelurahan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak banyak yang diberikan kembali kepada pemerintah desa/kelurahan serta berpotensi menghasilkan data yang tidak konsisten dan indikator pembangunan yang tumpang tindih.
Padahal desa/kelurahan seharusnya memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai landasan dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan di wilayahnya.
Selain itu, permasalahan lainnya adalah kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa/kelurahan dalam hal pengelolaan data desa/kelurahan yang relatif masih rendah.
Hal ini berpengaruh pada tingkat komitmen dan literasi pemerintah desa/kelurahan dalam mengoptimalkan pemanfaatan data yang pada gilirannya dapat berdampak pada pengambilan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa/kelurahan seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa/kelurahan.
Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa/kelurahan juga seharusnya selaras dengan prinsip SDI.
Untuk mewujudkannya tidak hanya diperlukan koordinasi dengan penyelenggara kegiatan statistik dan sinkronisasi proses penyelenggaraannya di tingkat desa/kelurahan, tetapi juga diperlukan peningkatan literasi statistik pemerintah desa/kelurahan.
Salah satu upaya meningkatkan literasi statistik bagi pemerintah desa/kelurahan adalah melalui program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Barito Timur memilih satu desa sebagai Pilot Project dalam program Desa Cantik, yaitu Desa Haringen.,Dengan harapan program ini dapat diikuti secara bertahap oleh seluruh desa di tahun-tahun depan.
Sebagai penutup arahan ini, lanjut Bupati,”Saya minta kepada Perangkat Daerah terkait serta aparat pemerintah baik tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan agar ikut mendukung dan berperan aktif pada kegiatan SP2020 Lanjutan maupun Program Desa Cantik. Saya juga menghimbau seluruh warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan cara memberikan respon yang baik dan memberikan jawaban yang benar, jujur dan apa adanya pada pelaksanaan SP2020 Lanjutan.,Bupati Barito Timur Ampera A.Y. Mebas, SE.MM.(/Tim Redaksi).