ADVOKAT DR. DWI SENO : BERDASARKAN FAKTA HUKUM FERDY YOHANES TIDAK DAPAT DIKUALIFIKASIKAN MELAKUKAN.

POLSUSWASKIANA – KEPRI, Tanjung Pinang – Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 01/08/2022.

pada sidang hari ini, hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Kantor Hukum RJK & Partners : Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP dan Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL

Diketahui terdakwa di dakwa oleh JPU dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Dakwan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan 2 orang saksi terdiri dari : Saksi Ir.Sugeng selaku Wakil Ketua HKTR dan Saksi Jalil selaku mitra Bumdes.

Berdasarkan Fakta persidangan Dalam kesaksian Sdr. Ir. Sugeng menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdy Yohanes terkait permohonan izin IUP-OP penjualan tambang Bauksit atas nama Koperasi HKTR, pada fakta persidangan juga dijelaskan oleh Ir. Sugeng, bahwa benar Ferdy Yohanes adalah pemilik lahan dimana lahan milik Ferdy Yohanes tersebut disewa oleh HKTR.

Masih dengan keterangan Ir Sugeng, dirinya juga menjelaskan bahwa yang melakukan Esport Tambang Bauksit ke Negara China adalah PT. GBA (PT.Gunung Bintan Abadi) bukan lah Ferdy Yohanes, Ferdy Yohanes bukan lah pelaku Penambang.

Sementara berdasarkan fakta persidangan Dalam kesaksian Jalil selaku Mitra Bumdes, dirinya menjelaskan bahwa lahan yang ada di Desa Air Glubi adalah milik Sdr. Iwan dan Sdr.Jumadi, sementara saat ditanyakan oleh Penasehat hukum terdakwa, Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA tentang dasar alas hak yang di klaim oleh kedua orang tersebut, saksi Jalil tidak mampu menjelaskan dan belum pernah juga ditunjukan bukti surat nya.

berkaitan kepemilikan lahan yang tumpang tindih tersebut Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Advokat Jack Kuhon, S.E., S.H.,C.NSP., CF.NLP telah menunjukan dihadapan majelis 1 bundel bukti surat berupa alas hak kepemilikan lahan yang ada di Desa Glubi adalah milik Ferdy Yohanes, sehingga terang dan jelas bahwa obyek lahan yang ada di Desa Glubi yang digunakan oleh Sdr. Jalil dan Bumdes adalah milik Ferdy Yohanes yang dapat dibuktikan keabsahannya menurut hukum.

Masih dalam fakta persidangan, Advokat Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL.,CF.NLP juga telah menunjukan bukti surat berupa Bukti Berita Acara Tanda TerimaData/Dokumen/Benda dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tertanggal 03 Ferbruari 2021, bukti

1 lembar slip penyetoran PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Uang sebesar Rp.7.590.778904,- (tujuh milyar limaratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) tertanggal 02 februari 2021, dan Bukti Pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Lahan untuk izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan Tahun 2018 s/d 2019 di kabupaten Bintan atas nama tersangka FERDY YOHANES oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tertanggal 29 September 2021 yang menunjukan bahwa telah ada pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana tipikor terkait izin IUP-OP Tambang Bauksit dalam perkara ini.

selepas sidang, saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan hari ini Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari RJK & Partners Advokat. Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H., CPCLE.,CPA berpendapat kliennya tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum

” bahwa dari hasil sidang hari ini terungkap dengan terang dan jelas di fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah di hadirkan dan bukti surat yang dipertunjukan di muka persidangan, dapat kami sampaikan bahwa perkara ini adalah perkara ranah keperdataan, bukan lah kualifikasikan tindak pidana korupsi sehingga dapat kami simpulkan bahwa terhadap klien kami, Ferdy Yohanes tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

sementara berdasarkan alat bukti surat yang telah kami tunjukan di fakta persidangan terkait Bukti pengembalian yang terdakwa setorkan pada tanggal 02 Februari 2021 dimana saat itu masih tahap penyelidikan. Sementara Penyidikan baru dimulai pada tanggal 29 September 2021 No. B-658/L10/Fd 1/09/2021 terhitung 7 bulan dari penyerahan pengembalian tersebut Artinya pada saat penyidikan sudah tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara serta dengan telah adanya bukti setor pengembalian tersebut menunjukan adanya itikad baik dari Ferdy Yohanes dan membuktikan meansrea/niat jahat untuk melakukan tidak pidana tidak lah terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan menurut hukum. actus rea dan meansrea merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam tindak pidana, sehingga apabila meansrea dan actusreanya dalam tindak pidana tidak terpenuhi dan tidak saling berkesesuaian maka terhadap pelaku delik tidak lah dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

Artinya persidangan ini harus lah dipandang secara obyektif bukan menjadikan ambisi untuk memenjarakan seseorang, dan kami yakin bahwa majelis hakim yang arif dan bijak dalam persidangan ini dapat memutus perkara klien kami dengan seadil adilnya dengan mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfataan hukum dan Asas keadilan” jelas Adv. Dr. Dwi Seno.

Rep/700YCE/Seno817.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER