POLSUSWASKIANA – SUMUT, Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Dinas Perizinan melaksanakan Forum Pembahasan Bersama Rancangan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha bersama Masyarakat pengguna Layanan, Pengusaha, Akademisi dan ahli Praktisi, di Ruang Rapat DPM-PTSP Nias Barat, Kamis (28/07/2022).
Mewakili Sekda Nias Barat, Asisten II Yobedi Gulo, S.AP., M.M disampaikan dalam arahan dan bimbingannya bahwa, Rancangan Standar Pelayanan Perizinan merupakan pemenuhan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.
“Permendagri tersebut, telah mengamanatkan rancangan Standar Pelayanan sebelum ditetapkan, wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak pihak terkait”, jelas Asisten II.
“Yobedi Gulo, menekankan dalam penyusunan standar pelayanan yang dibahas dalam forum dimaksud untuk mendengar pendapat (publik hearing) mengharapkan masukan dari masyarakat atas standar pelayanan yang telah disusun. Hal tersebut menjadi bahan bagi Pemerintah melakukan penyempurnaan tentang Standar Pelayanan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku”, himbaunya.
Sebelumnya, Kepala DPM PTSP Nias Barat, Salome Waruwu, S.AP., M.M menjelaskan tentang tujuan pelaksanaan Forum Pembahasan Bersama Rancangan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha guna menyelaraskan penyelenggaraan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, jelasnya.
Pada rapat forum tersebut, melalui ruang diskusi dengar pendapat, menghasilkan kesepakatan bersama yakni hasil rancangan penyusunan standar pelayanan disetujui dengan ditandai penandatanganan Berita Acara.
Hadir keterwakilan Bappeda kabupaten Nias Barat, OPD Teknis PTSP Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Pengguna Layanan, Para Ahli Praktisi, Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil dan keterwakilan Media Massa. (YZ)