POLSUSWASKIANA – KALTIM, Samarinda. Jakarta, 09 Oktober 2022, Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Hal ini sah dan sudah tentu bahwa putusan adalah dasar terakhir dari semua jawaban persidangan hingga persidangan menetapkan sebuah keputusan atau disebut Putusan Pengadilan.
Totop Troitua ST MH Direktur DPP OPBH PKRI berang dan sangat bermohon kepada para penegak hukum agar tidak menyalahi aturan dan peraturan apalagi yang namanya melanggar dari hasil putusan pengadilan.
Marak mendapat permohonan dari klien nya Totop Troitua berjanji akan langsung turun ke lapangan untuk menyidak dan memberikan teguran kepada atasan hingga pada bagian teratas pada jenjang struktur organisasi penegak hukum tersebut masing-masing.
Hal ini secara langsung dikatakan saat menerima telp dari pemohon asal Kalimantan Timur terkait permasalahan yang dihadapi nya saat itu. Totop Troitua berharap setelah surat kuasa disiapkan maka surat pemberitahuan kepada penegak hukum itu akan segera menjadi kesimpulan akhir dan masing-masing pihak menyelesaikan dengan baik dan benar sesuai arahan juga hasil keputusan yang ada.
Diakhir bagian Totop Troitua juga menegaskan agar para penegak hukum jangan main main agar tidak menjadi silang persahabatan diatas penegak hukum dan pemberi bantuan hukum nasional. Segala bentuk interpretasi hukum adalah merupakan bagian dalam tugas OPBH PKRI sebagai mana amanah nya sebagai Magister Hukum. Totop Troitua menyakinkan bahwa dengan keseriusan dan menjalankan pekerjaan dengan amanah makan akan terberkati dan berjalan lancar.
Rep/700YCE.