POLSUSWASKIANA – BANTEN, Lebak. Pihak Pengurus Organisasi MB PKRI CADSENA Kab Lebak siap dan dukung Oman mewakili pihak keluarga terkait pembongkaran paksa bangun gedung milik keluarga nya
Oman menyampaikan bahwa gedung yang seyogyanya akan menjadi Pusat Kegiatan Belajar Mandiri itu kini telah tiada akibat dibongkar paksa menggunakan eksavator terlihat pada gambar.
“Melalui telp seluler Oman menghubungi penasehat hukum Totop Troitua ST MH MLink untuk menjadi kuasa hukumnya dan meminta Bupati Kabupaten Lebak untuk membayar ganti rugi 10 Milyar atas pembongkaran paksa itu.
“Oman juga menerangkan bahwa lahan tersebut telah ada sejak tahun 1960 yang dikuatkan dengan surat Garap pada masa itu” terang Oman sambil menunjuk surat Garap dimaksud.
Berang Dengan keterangan yang menyakinkan pihak keluarga Oman bersikap untuk menyiapkan segala kebutuhan dan akan menuntut Bupati Kabupaten Lebak sebesar 10Milyar.
Perbuatan ini sangat keji dan tidak berperi kemanusiaan ungkap Oman diakhir penyampaian nya.
Rep/700YCE.