harus di tindak lanjuti Secara Hukum terkait korban luka dan meninggal PT Envintec Multi Indonesia

harus di tindak lanjuti Secara Hukum terkait korban luka dan meninggal PT Envintec Multi Indonesia

POLSUSWASKIANA – RIAU, Dumai. 14 November 2022, Terkait laka kerja yang mengakibatkan 2 orang meninggal Dunia karyawan nya dan 1 orang masih di Rawat salah satu perusahaan di daerah selinsing kota Dumai, Yaitu PT Envitec Multi Indonesia.

Sesuai tanggapan, Walikota Dumai H,Paisal mengintruksikan dinas lingkungan hidup untuk meneliti ulang syarat perizinan pengolahan limbah PT Envitec Multi Indonesia yang sudah beroperasi tapi ditemukan mesin pengolah belum disertifikasi.

DLH Dumai diminta secepatnya memproses evaluasi dan verifikasi ulang syarat izin perusahaan pengolahan limbah ini agar dalam kegiatan operasional, sesuai standar dengan mentaati ketentuan berlaku.

Dijelaskan kembali, Bahwa Walikota Paisal juga minta dinas terkait untuk mengecek legalitas perusahaan berlokasi di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai ini dalam beroperasi, karena diketahui belum menerapkan sistem keselamatan kesehatan kerja atau K3 secara umum dan mesin tidak disertifikasi.

Paisal juga menegaskan dalam kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut, selain dalam rangka penegakkan hukum, juga memberi efek jera.

Sesuai Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau harus menghentikan aktivitas pengolahan limbah PT Envitec Multi Indonesia karena ditemukan belum menerapkan secara umum K3 dan BPJS ketenaga kerjanya dan di ketahui mensin operasional belum disertifikasi atau sesuai standar ditentukan.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Riau Heru Haryo Prayitno menjelaskan, keputusan menghentikan operasional perusahaan bergerak di bidang perlimbahan ini hasil pemantauan tim terhadap kejadian kecelakaan kerja pada Sabtu (29/10) lalu.

Temuan tim pengawas, diantaranya, belum ada memiliki sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara umum di lingkungan kerja.

Tim juga menemukan ada satu korban meninggal tidak terdaftar sebagai peserta BPJS tenaga kerja.diminta kepada penegak hukum Untuk menindaklanjuti Secara tegas,

“Kecelakaan kerja terjadi saat pembersihan mesin ekstraksi dengan dua pekerja meninggal dunia dan satu dirawat. Disnaker memutuskan kepada perusahaan untuk tidak beroperasi sampai dipenuhinya syarat syarat K3,” kata Heru kepada sejumlah awak media, Rabu (2/11).

Pengawas naker Riau yang turun ke lokasi laka kerja pada Senin (31/10) lalu ini juga menemukan bahwa sebagian mesin operasional perusahaan ini belum disertifikasi atau sesuai standar ditentukan.

Informasi di lapangan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Envitec Multi Indonesia, yaitu, Muhammad Arfan Ramadhan (24 thn) dan Dedi ( 30 thn )

Terkait hal ini, sejumlah awak media mencoba mengkomfirmasi kepada Perwakilan PT Envitec Multi Indonesia sejauh ini masih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait laka kerja tersebut.***

( NS )

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER