REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022

POLSUSWASKIANA – DKI, Jakarta. 03 Januari 2023, Pelaksanaan Zoom Virtual kegiatan Mahkamah Agung RI turut hadir Insan PERS untuk mendengar pendapat juga penyampaian hasil kerja juga kasus kasus yang ada.

Dalam kesempatan ini Ketua Mahkamah Agung secara langsung memberikan Pemaparannya Ketua MA Republik Indonesia Membacakan Secara Jelas dan menyampaikan sejumlah pokok bahasan kepada awak media yang mengikuti secara Zoom meeting guna disampaikan kepada masyarakat luas melalui media elektronik, media cetak dan media online.

Mengawali pemaparannya. Tidak lupa Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.

“Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepan” imbuhnya

Humas MARI, Dr. H. Sobandi SH. MH  menyampaikan terima kasih banyak kepada Insan PERS yang Hadi dan telah memberikan apresiasi juga ketentraman dalam kegiatan Zoom Virtual tersebut.

Permasalahan akan apa yang ada didalam tubuh MARI, juga dibahas dalam kegiatan itu disebut bahwa permasalahan itu juga menjadikan polemik sehingga menurunkan minat dan kepercayaan Masyarakat. Sebut Dr. Sobandi SH MH.

Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi” Jelasnya.

Adapun Langkah-langkah Pemulihan untuk Kinerja dari MA RI menurut Ketua Mahkamah Agung antara lain :

01. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur. Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

02.Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

03. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan

Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

04. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan

pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

05. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi

tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

06.Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan

pembinaan secara terpadu.

07. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

08. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

09.Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan

amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

11. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik.

12. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022

Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi

online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci.

13. Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP

Mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke

gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keterangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc-dao Aparatur di MA dalam bekerja.

14. Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Rep/TT.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER