POLSUSWASKIANA – BABEL, BANGKA TENGAH – Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan proses penyelidikan dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, masih terus bergulir.
“Saat ini masih tahap proses penyelidikan, kita lihat, apakah nanti ada tindakan melanggar hukum atau tidak,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/02/2023).
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum dalam jual beli lahan hutan produksi tersebut, termasuk oknum wartawan yang disebut berinisial RD alias AB.
“Kalau memang terbukti, kita akan lakukan proses hukum,” tegasnya.
Dilansir berita sebelumnya, Dugaan jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik, Kecamatan Namang Bangka Tengah telah diperjualbelikan oleh beberapa oknum, salah satunya disebut oknum wartawan inisial RD alias AB.
“Dugaan jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik itu juga sebagian ada keterlibatan dari oknum wartawan RD atau AB,” kata sumber tertutup saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (25/01/2023).
Dia menyebut, nilai transaksi jual beli lahan Hutan Produksi yang dilakukan RD alias AB itu bervariasi, mulai Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah.
“Nilai transaksinya itu bervariasi, mulai Rp5 juta sampai puluhan juta, itu berdasarkan data yang saya terima,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, RD alias AB membantah ikut terlibat dalam transaksi jual lahan Hutan Produksi di Desa Belilik. Dia mengungkapkan, hanya memanfaatkan lahan untuk berkebun.
“Tidak ada (terlibat transaksi jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik-red), saya hanya berkebun karena saya memang penduduk asli disana, tapi kalau bukti transaksi jual beli lahan punya orang, saya ada pegang,” ujar RD alias AB saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (25/01/2023).
Untuk diketahui, praktik mafia tanah sudah menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejati Babel, guna penanganan kasus mafia tanah di Babel.
Menurut Ketut Sumedana, sesuai atensi dari Jaksa Agung soal pemberantasan Mafia Tanah, pada setiap Kejati sudah di bentuk Satgas Mafia Tanah.
“Terkait dugaan yang terjadi di Babel, Kejagung akan koordinasikan segera dengan pihak Kejati Babel. Karena di setiap Kejati di seluruh Indonesia telah dibentuk Satgas Mafia Tanah. Jaksa Agung berharap, hendaknya dioptimalkan kinerjanya, biar masyarakat terayomi dan aset negara terjaga,” ujar Kapuspenkum kepada wartawan Selasa (24/1/23) pagi.
Ketut Sumedana mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat beraudiensi dengan Komisi I DPR RI, September 2022 lalu. Saat itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, demi mendorong kepastian hukum. Yang mana manfaatnya akan dinikmati masyarakat melalui prinsip keadilan.
“Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung yakni pembentukan Satgas Mafia Tanah. Ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas yang namanya Mafia Tanah. Sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik. Kehadiran Satgas Mafia Tanah juga untuk melindungi tanah negara agar tidak diserobot para mafia tanah,” kata ST Burhanuddin di hadapan Komisi I DPR RI. (Tim)