PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN STOP KEKERASAN PADA ANAK

PKRI News, TAPAULIĀ HUMBAHAS. Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan bersama Dinas PMP2A beserta UNIT PPA Polres Humbahas merespon cepat atas Laporan pada 15 April 2023 terkait kasus kekerasan yang menimpa seorang anak. Dari awal pengaduan, upaya fasilitasi hingga tahapan pemeriksaan terhadap korban kekerasan terhadap anak sebagai korban yang dalam hal ini sedang di tangani oleh pihak penyidik.

Kekerasan terhadap anak semakin banyak beredar di sosial media sehingga menjadi pusat perhatian bagi kita semua, sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 20 yang di sebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Korban kekerasan yang masih tergolong anak-anak/ agar di tutup rapat identitas nya . Prinsip dengan hati-hati,empati serta dengan sikap bijaksana sangat di tuntut dalam setiap pemberitaan tentang kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat berkontribusi serta melindungi korban kekerasan dan sekaligus tidak kehilangan peran dalam mendorong penegak hukum serta bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat agar dapat mencegah terjadinya kekerasan pada anak.

Bijaksana dalam penggunaan sosial media, serta berhati hati dalam penggunaan nya misalnya tidak mengungkap hal -hal yang dapat mengarah terungkap nya identitas korban dihindari . Oleh karena itu hanya penggunaan sebutan ” korban seorang perempuan, seorang anak / identitas korban” bahkan pemuatan gambar korban serta keluarga nya, gambar tempat tinggal atau tempat kerjanya, walaupun di samarkan atau di buram kan ,masih berpotensi mengarah pada terungkap nya identitas korban, oleh karena itu pemuatan gambar -gambar tersebut sebaiknya juga harus di hindari.

Kabar berita yang terlampau vulgar dengan menampilkan gambar/ foto wajah pelaku kekerasan terhadap anak, cenderung menambah trauma dan penderitaan kepada korban kekerasan, juga berpotensi menimbulkan copy cat, yaitu pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk tidak mengeksploitasi kasus kekerasan pada anak. Pihak pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan memberikan himbauan agar masyarakat bersikap bijaksana serta berhati hati dalam menggunakan sosial media.

( Werson Togatorop)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER