PKRI News, DKI. Jakarta. Legiman Pranata yang Juga Pengurus PKRI CADSENA Pusat, bertandang ke Jakarta. Dalam kesempatan itu membahas juga tentang permasalahan lahan yang dimiliki oleh nya yang masih dalam jaminan aset oleh pihak bank.
Legima Pranata menyatakan dirinya “Saya ingin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil saudara DR Sihar PH Sitorus yang duduk di DPR RI untuk bisa bertemu, terkait penyelesaian soal kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
dengan Shm nomor 655 seluas 8.580 m2, milik Legiman Pranata yang sejak awal telah diterbitkan SPT PBB tahun 2006 dan ditagih setiap tahunnya oleh negara.” hal ini cukup jelas Kepemilikan Legima Pranata.
Begitulah harapan Legiman Pranata yang menginginkan adanya ketegasan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk dapat segera membuat pertemuan guna duduk bersama melihat surat Legima Pranata yang sudah masuk di MKD untuk mediasi dengan anggotanya ‘DR Sihar PH Sitorus’ saat ditemui di kantor Kejari Jakarta Selatan, belum lama ini. Pasalnya, pemilik SHM 477, luas 11.888 m2 atas nama Sihar Sitorus bukan Sihar PH Sitorus.
Terkait tindak lanjut hasil sidang tertutup tersebut, katanya MKD akan memanggil DR Sihar PH Sitorus untuk dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan terkait kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei Semayang tersebut. Hal itu jelas dan benar adanya.
Dimana Legiman juga dipanggil pada tanggal 24 Agustus 2022, oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan surat No. B/14566/PW – 09/08/2022, Perihal : Undangan klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar.
Sidang MKD tersebut lalu digelar secara tertutup, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD M. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habiburrahman dari Fraksi Gerindra. Jelas Legiman.
Dalam sidang tersebut , pimpinan sidang sudah meminta surat tanah dari Legiman. Legiman juga telah memaparkan; ada dua kejanggalan dalam perkara itu;
Pertama: Sidang PN Lbp terkait perkara No 57 pdt.G/III/2020, dirinya selaku penggugat tidak dihadirkan pada saat pembacaan sidang putusan tanggal 03 November 2020, tapi lucunya justru PN Lbp mengundang dirinya melalui ecourt email pada tanggal 06 November 2020, bahkan ironisnya lagi tanpa keterangan waktu sidang. Sebagai pihak Penggugat, bahkan sampai sidang MKD digelar pun, dirinya ‘belum pernah’ menerima salinan asli dari PN Lubuk Pakam. Karena telah menerbitkan surat Aan Maning, sebelum mengeksekusi lahan milik Legiman Pranata SHM nomor 655.
“Jelas saja saya merasa kalau ini pengadilan (PN Lbp) dan PTUN Medan yang telah menyidangkan perkara ini, penuh rekayasa seakan sidang tersebut berjalan bersama Legiman Pranata sebagai penggugat dan tidak berkeadilan menurut Legiman Pranata.
Bahkan dapat diduga kuat adanya persekongkolan dan konspirasi untuk dapat memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus, dan yang diakui milik DR Sihar PH Sitorus, karena sudah jelas alat bukti yang disajikan kuasa hukumnya menggunakan NIK ganda, Sihar Sitorus lahir di R. Prapat tahun 1966, namun DR. Sihar PH Sitorus lahir di Jakarta tahun 1968” papar Legiman. Ini temuan baru bagi pertanahan terkai NIK sehingga baik bagi pihak Disdukcapil untuk membersihkan data lama KTP dan data baru, sehingga data tidak dapat digunakan dengan satu orang namun dua KTP.
Bahwa berdasarkan fakta, nama Sihar Sitorus lahir di Rantau Parapat tahun 1966, tercatat di SHM 477. Selain itu, berdasarkan keterangan valid surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, nama Sihar PH Sitorus jelas tercatat tempat lahir di Jakarta tahun 1968.
Menurut Legiman dengan adanya temuan itu, DR Sihar PH Sitorus sungguh tidak layak dan tidak pantas lagi duduk sebagai seorang anggota Dewan yang terhormat. Pasalnya, dia sudah mencoreng marwah Wakil Rakyat karena telah menggunakan NIK Ganda yang notabene adalah Lembaga Mulia dan sudah memberikan pilot contoh yang buruk kepada warga masyarakat di negara kita Indonesia. Ditambah lagi, dia adalah kader dari partai besar yang di nahkodai oleh Putri Proklamator yang dikenal selalu tampil terdepan dalam memperjuangkan hak-hak WONG CILIK bukan justru hak WONG LICIK !
Berdasarkan fakta yang ada, disebutkan dalam perkara No. 98/G/XII/2017 PTUN Medan, DR. sihar PH Sitorus menerima Sewa dari HM Barkah tercatat di akta Notaris No. 25 tanggal 30 April 2012, mengapa ini terjadi sementara SHM atas nama Sihar Sitorus dan Legiman Pranata tidak di undang dalam perkara tersebut. Bahwa perkara No 57/Pdt. G/III/2020, Sihar Sitorus dan DR Sihar P.H Sitorus jelas adanya menggunakan 2 NIK untuk satu orang yang sama. Begitupun, dalam perkara nomor 55/G/VI/PTUN/MDN/202, BPN tidak dapat menghadirkan WARKAH dan juga perkara no.115/Pdt.G/plw/V1//2021.PN.Lbp. Maka terkait hal tersebut, dapat dipertanyakan dan tentunya sikap MKD terkait tugas pokok dan fungsinya akan menjadi sorotan dan pertanyaan publik.
Legiman berharap agar DR Sihar PH Sitorus dapat secepatnya memberikan ganti rugi lahan saya dengan harga NJOP bahkan bisa nego. Tandasnya.
Dengan menggunakan dua identitas, tempat lahir dan tahun lahir dua (ganda) tidak bisa di tutupi. Yakni; 1. Lahir di Rantau Parapat 1966 dan 2. Lahir di Jakarta 1968, merupakan Fakta dan nyata adanya pelanggaran Hukum. Jelas Legiman.
Rep/T02P.