PKRI News, SUMUT, Asahan. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor ) dan mengamankan seorang pelaku Tommy Prayitno (28) Warga Dusun I Aman Damai Kel.Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Dari tangan pelaku,petugas Satreskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU.Muhammad .Ronny SH berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor becak barang Honda GLP II Warna Hitam Nopol BK 6458 VN .
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi,SH menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga yakni korban H.Syahputra warga Dusun VIII Desa Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Sesuai laporan korban kejadiannya bermula terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) becak barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN yang dialami oleh korban HARDAY SYAHPUTRA yang dilakukan oleh terlapor pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 10.00 wib di Jalinsum Dusun I Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab.Asahan, yaitu Pelapor memarkirkan Sepeda motor becak barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN dan ternyata tiba tiba terdengar oleh istri pelapor PATIMAH HASIBUAN dari arah samping rumah bahwa becak barang milik pelapor sudah dilarikan oleh orang yang tidak dikenal dan terdengar suara istri pelapor teriak teriak dengan nada keras maling maling, dan setelah pelapor cek dari samping kios jualan, bahwa Sepeda motor becak barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempat.
Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas, personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU MUHAMMAD RONY, SH., melakukan cek dan olah TKP serta melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku juga berkoordinasi dengan Polres Sejajaran Polda Sumut dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sedang perjalanan menuju arah ke Labuhan Batu Selatan.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berkoordinasi dengan Personil Polres Labuhan Batu Selatan agar mengamankan apabila melihat terduga pelaku dengan ciri ciri yang sudah diberitahukan, kemudian Personil Polres Labuhan Batu mengamankan terduga pelaku yang bernama bernama TOMMY PRAYITNO di Jalan Lintas Kota Pinang – Gunung Tua tepatnya di Dusun Besilam Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan, setelah dilakukan interogasi bahwa Tommy Prayitno benar telah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Becak Barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU MUHAMMAD RONY, SH. menjemput pelaku Tommi Prayitno dari Polres Labuhan Batu Selatan serta mengamankan barang bukti dari tangan pelaku TOMMY PRAYITNO berupa Sepeda motor becak barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyidikan.
Rep ( But )