Dengan Terbitnya surat edaran Kementrian ARB no 19 tahun 2023.Ketua Lepham Konawe setuju ada Evaluasi.

Dengan Terbitnya surat edaran Kementrian ARB no 19 tahun 2023.Ketua Lepham Konawe setuju ada Evaluasi.

Ketua Lepham Konawe Suhardin.Tosepu.dalam siaran Persnya kali ini meminta pada PJ Bupati Konawe agar melakukan Reposisi evaluasi Guna memperkuat Kinerja Pelayanan publik program 100 hari.hal itu disampaikan Ketua Lepham kabupaten Konawe saat di hubungi tadi malam,ia mengungkapkan bukan tanpa alasan menurut suhardin.tosepu.itu dilakukan demi untuk menciptakan Terjaminnya out put Pelayanan Publik di Pemda Konawe”iya kalau mau bagus Pelayanan Publik yang benar-benar memahami apa artinya abdi Negara dan menjadi Pelayan Publik harus dilakukan Reposisi evaluasi kinerja ASN di Konawe mulai dari bawah sampai ditingkat atas,apa lagi sekarang sudah ada TPP (tunjangan penghasilan pegawai)utamanya untuk mendorong tercapainya program -program Pemerintah pusat ke daerah dan memperkuat kualitas dan efektifitas program PJ Bupati dalam 100 hari kedepan demi menciptakan pemerintahan yang Akuntabel,Good Government dan Clean Goverment yang bersih,bebas dari korupsi dan Nepotisme.,setelah menelaah dan mengkaji secara analisis terakomodirnya subtansi( the right man in the right place) yaitu menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya atau skil dengan menerapkan filosofi ini khususnya di ASN kabupaten Konawe dengan harapan dapat meningkatkan Kinerjanya sehingga tercapai Azaz manfaat out put pelayanan publik yang Akuntabel.”imbuh.Suhardin.Tosepu.Lebih jauh Ketua Lepham ini mengatakan ” kami mendukung adanya evaluasi kinerja reposisi ASN di Konawe dan bukan hanya di Konawe tetapi di kementrian lembaga,Gubernur,bupati,walikota se-Indonesia itu di aaminkan dengan keluarnya Surat Edaran KemenPAN RB.No 19 tahun 2023.tentang.mutasi/Rotasi pejabat Pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan Mutasi dan Rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.Berdasarkan sejumlah pertimbangan dari surat edaran tersebut.tutup Suhardin.tosepu.Ketua Lepham.menyarankan agar Reposisi evaluasi kinerja ASN di lakukan sesuai petunjuk Regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku dan harapan Ketua Lepham Konawe jangan ada lagi pengangkatan dan penempatan pegawai yang ABS ” saran ketua Lepham Suhardin.Tosepu.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER