PKRI News, KALTENG. Tamiang Layang – Kabupaten Barito Timur “Perintah Sekwan” Lebih Tajam Dari Taring Trio Pimpinan DPRD, kenyataan tersebut terungkap, saat rapat membahas anggaran kerjasama DPRD dengan media, Rabu ( 26 Oktober 2023.)
Dari hasil rapat wartawan mengeluhkan minimnya nilai anggaran kerjasama, hanya 6,6 Juta per media.
Rapat tersebut dihari langsung Trio pimpinan DPRD dan dipimpin Ketua, hasilnya dengan tegas disepakati,6 media yang tidak ada wartawannya di Bartim dicoret dan anggarannya dibagikan kepada media yang memang wartawannya bertugas di Barito Timur sesuai rekomendasi PWI, IWO dan SMSI.
Namun ketegasan tersebut berubah setelah “Sekwan” memerintahkan 6 media jangan dicoret, nampak terlihat pada Kamis (27/10) Ketua DPRD seperti setrikaan yang mondar mandir keruangan “sekwan.”
Kemudian Ketua DPRD Nor Sulistyo memanggil mewakili ketua Iwo Yupan dan Ketua Pwi Bartim ,untuk menjelaskan 6 media tidak jadi dicoret, karena diminta “Sekwan” jangan dicoret.
Dengan langkah gontai yupan kembali ke pos 1 Iwo dan menceritakan apa yang disampaikan Ketua DPRD, sehingga membuat awak media naik pitam dan ingin mencari keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Bartim, Boy Tanriomato mengatakan, permasalahan kerjasama media di DPRD Bartim sudah berlangsung lama. Media yang mendapat bermitra dengan DPRD, wartawan nya bahkan tidak bertugas disini alias tidak ada wartawannya disini ( Bartim -Red ).
Lantas darimana mereka memperoleh berita, apakah ada wartawan yang mengakomodir untuk mengisi berita di media tersebut atau kah ada “oknum ” yang mengcopy paste berita karya jurnalis media lainnya,” tanya Boy.
Dikatakan, bila carut marut permasalahan kerjasama media masih belum ada titik temunya, maka kami dari Organisasi IWO akan bersurat ke Unit Tipikor Polres Bartim maupun Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dan meminta agar mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Karena selama ini ada indikasi atau dugaan terjadinya kongkalingkong maupun penyalahgunaan kewenangan.ujar Boy
Mantan Ketua Iwo Bartim akrab dipanggil Elsa Susanti,SH. wartawan senior menggeluti profesi jurnalisnya sejak tahun 1988., sampai pada tahun inipun menyampaikan dengan tegas ,” kita dapat membedakan antara anggaran murni dan anggaran perubahan.
Dan kenapa itu bisa terjadi pembayaran jadi terlambat serta berkurang
” AKIBAT BISA DIKATAKAN “KASUS” APAKAH ADA TERJADINYA SALAH GUNA ANGGARAN ”
Sedangkan anggaran murni anggaran awal seperti termasuk dalam RAPBD.
Sedangkan “Anggaran Perubahan” anggaran yang ditetapkan setelah RAPBD berjalan.
Dikarena adanya selisih besaran antara realisasi dengan anggaran yang ditetapkan ini menjadi perhatian utama.
Sedangkan Anggaran Perubahan atau dinamakan anggaran (budgeting) agar upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi “riil” yang ada di lapangan dan dapat memperbaiki,”
Maka adanya Faktor yang mempengaruhi perubahan anggaran?…….Sementara kasus-kasus perubahan anggaran keuangan pada umumnya terjadi diakibatkan karena pengadaan barang/jasa yang melebihi kebutuhan atau tidak sesuai dengan standar dan adanya “pemborosan”keuangan negara atau kemahalan harga pada saat penyusunan anggaran (APBN/APBD).
Dasar Perubahan APBD., terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA).
Maka terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja maka keluarlah kosa kata ( ” POKIR ” ).? sudah bukan rahasia umum lagi.
“Apakah semua yg dilakukan “Oknum ” “MODUS , PERMAINAN BERJEMAAH ,”
Apakah ini? …..demi kepentingan dana keuangan yang sebelumnya sudah banyak digunakan ” atau ,” apakah hanya buat kepentingan ” PRIBADI”
Kronologisnya,” PENGAJUAN LANJUTAN KONTRAK BERLANGGANAN ADVENTORIAL SETIAP MENDEKATI DIPENGHUJUNG TAHUN ( 10 , OKTOBER ) masuk dalam pembahasan purna anggaran DPRD., “ANGGARAN MURNI THN 2022 – 2023 diajukan dan hasil setelah terjadi nota penandatanganan kesepakatan diakhir tahun sehingga keputusan KUSUS Kontrak lanjutan adventorial MEDIA BERAWAL 10 JT ,”DIBAYAR SETIAP PER 6 BLN UNTUK 1 THN,” Kenyataan yang dialami ANGGARAN DIMASUKAN DALAM ANGGARAN PERUBAHAN 2023., hanya 6 JT.600.00 rbu rupiah.
Kemudian Kemana Dana Murni ?….….belum lagi dalam perjanjian MOU pada pasal 9 ,menyatakan segala bentuk di bebankan tanggung jawab sebagai mana dimaksud oleh Pihak Ke 2.
Apakah harus media ( ” jadi Sasaran dan imbasnya agaran murni untuk media diFILTER masuk anggaran perubahan ” waaaouuu fantastik ).
Anehnya lagi pembayaran di masuk pada anggaran Perubahan hanya 6.6 ,rasa kecewa timbul dalam benak hati ,yang paling dalam diharapkan hanya gunakan kontrak langganan adventorial tidak ada dana lain ,” seperti halnya ( dana setiap ada peliputan )
Karena kita tau bahwa “wartawan,” khususnya dibartim masih banyak berdomisili menyewa tempat tinggal,dan perlu biaya pendapatan ekonomi buat nafkah hari hari termasuk biaya uang saku anak 2 buat jajan disekolah dan keperluan biaya sekolah yang wajib dibayar, terlebih biaya transportasi jarak jauh dekatnya apa bila ada kegiatan yang menyangkut sektor pembangunan daerah ,harus ditanggung sendiri dan tanpa adanya uang pemulangan yang dinamakan ” Dana Liputan ” mungkin setiap “orang ” selalu akan memiliki pola pikir MUNAFIK AJA KALAU NGAK PERLU DUIT ”
” YANG KAYA SEMAKIN KAYA , YANG MISKIN SEMAKIN MELARAT ” Oknum Petinggi Bartim ” hanya memikirkan diri sendiri ”
Bagaimana para pejabat tinggi dapat memikirkan untuk sejauh itu tentang kehidupan wartawan, terlebih Kalangan Masyarakat Barito Timur ,”?…. “Kita bukan pengemis” Putus kontrak tidak bermitra itu lebih baik ,karena sebagai wartawan “independen” lebih leluasa mengangkat ,mempublikasi itulah jati diri wartawan membela kebenaran.
,” Dan dari hasil isi berita yg tidak mesti dimotori oleh pihak lain,sesuai Fakta Dan Buktinya hasil berita Sebagaimana bahwa wartawan ; Mencari, Mendapatkan Berita, Menggali, Mengulas sesuai data dan fakta untuk dipublikasikan.(El).