PKRI News, KALTENG. Bartim. – Rapat paripurna VIII masa sidang I tahun sidang 2023 penyampaian keputusan DPRD Timur tentang penyempurnaan rancangan keputusan daerah tentang kawasan tanpa rokok hasil fasilitasi gubernur Kalimantan Tengah dihadiri PJ Bupati yang diwakili oleh asisten I, Kapolres Timur atau yang mewakili , Kepala OPD serta rekan-rekan pejabat di lingkungan sekitar,Tim ahli, dan tenaga ahli DPRD untuk mengikuti rapat paripurna ke-VIII tahun 2023 dengan agenda penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Barito Timur.
Tentang penyempurnaan rancangan daerah Kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok hasil fasilitasi gubernur Kalimantan Tengah,dilaksanakan berdasarkan .
1.Sesuai dengan perubahan jadwal kegiatan DPRD Barito Timur bulan oktober 2023.
2.Surat ketua DPRD Kabupaten Barito Timur nomor 005/558/dprd 2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Perihal undangan rapat paripurna DPRD seluruh anggota DPRD kab. Barito Timur menyampaikan secara resmi Rapat paripura VIII masa sidang I tahun sidang 2023.
Sekretaris DPRD yang telah membacakan daftar hadir anggota DPRD dari jumlah 24 orang anggota DPRD yang terdiri dari tiga unsur pimpinan dan 21 orang anggota DPRD dan telah menadatangani ,dapat hadir berjumlah 17 orang , berhalangan hadir 7 orang, dengan tidak ada keterangan 7 orang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 124 ayat 1 huruf b peraturan DPRD tahun 2018 tentang tata tertib DPRD., maka forum terpenuhi dan rapat paripura VIII masa sidang I tahun sidang 2023 sidang 2023 hari ini Senin (30 Oktober 2023) .
Sebelum masuk pada acara selanjutnya menyampaiakan susunan acara sebagai berikut pembacaan daftar hadir pembukaan sidang.
pembacaan rancangan keputusan DPRD dan Penutup ., Pada sidang hari ini sidang dewan dengan agenda rancangan peraturan Timur tentang kawasan tanpa rokok telah dilakukan rapat kerja pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Hasil fasilitasi gubernur Kalimantan Tengah pada hari Selasa 17 oktober 2003 yang didasari dengan surat sekretaris Daerah nomor 188.342/1301 tentang hasil fasilitasi rancangan Raperda daerah Kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok dapat kami informasikan
Bahwa pada saat rapat kerja pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD yang hadir pada saat itu dari pimpinan oleh ketua DPRD Timur dan wakil ketua II DPRD Kabupaten Timur serta anggota DPRD kabupaten Barito Timur sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat kesejahteraan daerah kabupaten Barito Timur dan Dinas kesehatan Kabupaten Timur beserta jajarannya.
Pada prinsipnya menyampaikan dan siap melakukan perbaikan serta penyempurnaan dan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah
Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan Raperda Kabupaten Barito Timur., Tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok hasil fasilitasi gubernur Kalimantan Tengah sebagai berikut dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barito timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barito Timur nomor 18 8.4 / 1 DPRD / 2023 tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barito timur menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan memutuskan menetapkan
1. keputusan DPRD kabupaten Barito Timur tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Timur.
2. tentang kawasan tanpa rokok menyetujui penyempurnaan rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah setelah mendapat nomor register peraturan daerah dari gubernur Kalimantan Tengah
3. Penyempurnaan sebagaimana pada diktum kedua tertuang dalam lampiran diktum kedua dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD ini
4. keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada PJ Bupati Barito timur sebagai dokumen kelengkapan untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah dan gubernur Kalimantan Tengah.
5 . keputusan DPRD ini mulai berlaku setiap tanggal ditetapkan.
Ditetapkan ditamiyang layang pada Oktober 2023 Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Barito Timur ketua lampiran keputusan DPRD kabupaten Barito Timur nomor 188.4 DPRD 20023 tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok.
Hasil fasilitas dan bentuk analisa hukum terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok.
( a.) judul bahwa perumusan nama rancangan peraturan daerah sudah sesuai dan teknik dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
( b ).,pembukaan 1 bahwa konsideran menimbang alat ditambahkan dengan ketentuan pasal 151 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
2 ). bahwa terhadap bagian dasar hukum A dasar hukum A3 diganti dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan
(b) agar dasar hukum angka 4 diperbaiki menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244 negara Republik Indonesia nomor 87 sebagaimana telah diubah beberapa kali berakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah., Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi undang-undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 41 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 68.56.C.batang tubuh.
1. bahwa rumusan pasal 1 angka 5 agar diperbaiki dengan menyesuaikan ketentuan pasal 1 angka 8 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
2. bahwa agar ditambahkan dengan divisi rokok elektronik sesuai penjelasan pasal 149 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
3. bahwa apabila telah ada singkatan KTR sebelumnya pada ketentuan umum maka tidak perlu menyebutkan ulang dengan nomor pelaku Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
4 . bahwa perlu konsistensi rumusan pasal 6 ayat 2 dengan gambar yang terdapat dalam lampiran baik dari segi bentuk tulisan dan warna.
5. bahwa rumusan pasal 7 akan diperbaiki dengan menyesuaikan ketentuan pasal 1 ayat 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023.
6. bahwa perlu memperhatikan asas kehati-hatian dan asas ketelitian oleh karena ketentuan pidana jogjanya dianggap sebagai ultimatum repedium setelah saksi administrasi sanksi administratif.
dalam lampiran baik dari segi bentuk tulisan dan warna.
bahwa rumusan pasal 7 akan diperbaiki dengan menyesuaikan ketentuan pasal 1 ayat 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023.
bahwa perlu memperhatikan asas kehati-hatian dan asas ketelitian oleh karena ketentuan pidana jogjanya dianggap sebagai ultimatum repedium setelah saksi administrasi sanksi administratif.
konsideran menimbang alat ditambahkan dengan ketentuan pasal 151 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
bahwa terhadap bagian dasar hukum A dasar hukum A3 diganti dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan
(b) agar dasar hukum angka 4 diperbaiki menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244 negara Republik Indonesia nomor 87 sebagaimana telah diubah beberapa kali berakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah., Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi undang-undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 41 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 68.56.C.batang tubuh.
1. bahwa rumusan pasal 1 angka 5 agar diperbaiki dengan menyesuaikan ketentuan pasal 1 angka 8 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
2. bahwa agar ditambahkan dengan divisi rokok elektronik sesuai penjelasan pasal 149 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
3. bahwa apabila telah ada singkatan KTR sebelumnya pada ketentuan umum maka tidak perlu menyebutkan ulang dengan nomor pelaku Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
4 . bahwa perlu konsistensi rumusan pasal 6 ayat 2 dengan gambar yang terdapat dalam lampiran baik dari segi bentuk tulisan dan warna.
5. bahwa rumusan pasal 7 akan diperbaiki dengan menyesuaikan ketentuan pasal 1 ayat 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023.
6. bahwa perlu memperhatikan asas kehati-hatian dan asas ketelitian oleh karena ketentuan pidana jogjanya dianggap sebagai ultimatum repedium setelah saksi administrasi sanksi administratif.
Usai rapat ketua DPRD Nursulistio menyampaikan pada awak media bahwa , kita melaksanakan ini berkaitan dengan Raperda mengenai pajak dan retribusi Daerah yang mana kita lakukan agar pajak dan retribusi Daerah ini bisa menjadi baik sesuai dengan keinginan lebih baik.
Harapan kita ,” dengan keterbukaan kita pasti bisa menghasilkan pendapatan sesuai target daerah dan Bupati memiliki perhatian serta keinginan untuk mengangkat dalam peningkatan hasil pendapatan daerah dan melihat kondisi serta keberadaan , memang banyak sekali potensi berkaitan satu sama lain dari pelayanan dan juga pembangunan .
Mungkin beliau PJ Bupati sudah memulai dengan peningkatan pelayanan publik.,dan nanti kita benahi dengan pendapatan pembangunan instruktur untuk menjadi penunjang dari 7,7 jadi sebenarnya porsinya masih rendah karena mestinya setiap tahun itu kita ada kenaikan bahkan 15% itu mestinya untuk jaga-jaga kalau terjadi kenaikan harga barang , antisipasi jadi kalau dilihat laporan dari akhir September kemarin baru 401% , lebih kecil mungkin dari DPRD Bagaimana dalam sisa waktu yang sangat pendek ini supaya kita sudah melakukan evaluasi belanja baik pendapatan maupun pengeluaran ke depan itu sudah kita lakukan.
Kemudian juga Kita sudah melaksanakan APBD perubahan artinya dari target 7,7 yaitu 77,7 miliar yang menjadi target di perubahan untuk APBD 2023 ini harapan kami ini tercapai Jangan sampai tidak tercapai lagi kalau kita tercapai berarti perubahan yang sudah kita susun ini tidak masih sama tidak akan terlaksana dengan sempurna .
Kami yakin walaupun kemarin 41% itu mungkin masih berjalan ,kita lihat sampai akhir tahun dan harapan kami ini benar-benar diperhatikan oleh kita semua terutama oleh instansi terkait agar target PAD ini, karena ini juga menentukan program yang sudah direncanakan jangan sampai ini tidak tercapai,” tapi tahun 2024 harapan kami tidak cuma segitu kita harus meningkat dan dari APBD 2023 kita sudah susun 100 miliar pemikiran bukan nilai yang muluk-muluk itu nilai yang optimis dan realistis saja hasil paripurna
Dr.ariantho S. Muler.ST,MM.menyampaikan sesuai rapat sidang paripurna ke VIII,bahwa sudah selesai jadi hari ini adalah Paripurna pengesahan hasil ekspresi gubernur jadi sudah kita perbaiki.
Isi dari pada ini yang apa-apa yang kemarin dari hasil fasilitas gubernur itu sudah kita sesuaikan, sudah kita bacakan dan itu sudah disepakati semua oleh anggota-anggota DPRD lewat fraksi-fraksi , sehingga tinggal satu tahap lagi Bupati tinggal menyampaikan segera untuk minta nomor register yaitu masuk menjadi suatu produk hukum di daerah dan bisa diberlakukan dan harapan kami nanti.,
Dinas kesehatan untuk segera memberlakukan ini sehingga beberapa kawasan yang memang sudah menjadi kesepakatan dalam keadaan ini , itu jadi kawasan tanpa rokok mungkin karena itu sudah nanti kami penerapkannya .
Kayak di kantor-kantor atau khususnya di DPRD disiapkan ruangan khusus, jadi konsekuensi ada beberapa tempat umum , berkewajiban untuk membuat suatu snorkeling area baik di restoran di kantor-kantor jadi nanti ekspresi bukan dilarang tidak merokok tapi ada tempatnya,ujarnya ariantho.
PJ Bupati yang diwakili Assisten I menyampaikan bahwa pada saat ini Pak PJ tidak bisa hadir bersama kita untuk menghadiri agenda pada saat ini karena ada kegiatan di Jakarta sampai dengan hari Rabu.
Kemudian dari Sekda juga tidak bisa hadir karena ada tamu dan ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan dan kami diperintahkan oleh pimpinan untuk mewakili PJ dan juga PJ sempat menyampaikan salam kepada pimpinan dan anggota DPRD semua pada saat ini.
Ditambahkan Asisten I Ari Panan ., kami menyampaikannya sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan tanggal 6 November tahun 2003.tutur Asisten I Ari Panan. (El ).