PANDANGAN UMUM FRAKSI PENDUKUNG DEWAN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN TERHADAP PENYAMPAIAN PENJELASAN KEPALA DAERAH  ATAS RAPERDA KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

PANDANGAN UMUM FRAKSI PENDUKUNG DEWAN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN TERHADAP PENYAMPAIAN PENJELASAN KEPALA DAERAH ATAS RAPERDA KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

PKRI News, KALTENG. Bartin. Selasa, 07 Nopember 2023 Rapat Lanjutan Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur dengan agenda  “PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PENDUKUNG DEWAN ATAS PENGAJUAN NOTA KEUANGAN DAN RAPERDA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024“

Kebijakan Otonomi dalam beberapa dekade diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi (pemerintahan) daerah untuk memberikan berbagai solusi atau pemecahan secara inovatif dalam menghadapi tantangan masing-masing yang berbeda-beda. Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kualitas penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik serta meningkatkan kemandirian dalam menyelenggarakan birokrasi di daerah.

Selanjutnya setelah membaca dan mencermati Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna I Masa Sidang I hari Senin, 06 Nopember 2023. Maka dengan ini Fraksi PKP memberikan saran dan pendapat serta pertanyaan sebagai berikut :

Disampaikan terdapat 14 poin pembahasan yang di bahas pada masa sidang Partai PKP.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,

Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber sumber pembiayaannya.

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Hal itu berarti bahwa agar dapat memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat, pembangunan daerah harus didukung pendanaan yang memadai dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri lengkap pejabat pemerintah kabupaten Barito Timur baik instansi Kepolisian TNI dan Seluruh Jajaran FORKOMPIMDA Kabupaten Barito Timur.

Rep/Elsa.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER