Blacklist Putus Kontrak PT. Tabalong Jaya Marga Pengembangan Kawasan Food Estate.

Blacklist Putus Kontrak PT. Tabalong Jaya Marga Pengembangan Kawasan Food Estate.

PKRI CYBER, KALTEMG – Tamiang Layang – Tak mampu menyelesaikan pekerjaannya PT. Tabalong Jaya Marga berkantor di Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang merupakan kontraktor pengerjaan long segment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus – Bantai Napu, Bantai Napu – Runggu Raya, Runggu Raya – Simpang Runggu Raya, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya di Black List atau putus kontrak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Perkim Bartim, Yumail J. Paladuk, ST. MAP, pada wartawan, PT. Tabalong Jaya Marga hanya mampu mencapai volume pekerjaan sampai kontrak berakhir 28 Desember 2023 yaitu (70%) tujuh puluh persen, Kamis 4 Januari 2023.

”Berdasarkan hasil perhitungan ternyata PT. Tabalong Jaya Marga hanya mampu capai volume pekerjaan tujuh puluh persen (70 %). Walaupun sebelumnya saya pernah beri statement pada media ini pula bahwa capaian Mereka maximal delapan puluh persen (80%),” ungkap Yumail.

Menurutnya, dengan demikian pihaknya hanya membayar berdasarkan volume pekerjaan, dan akibatnya putus kontrak. Dan untuk selanjutnya kami akan menyampaikan ke pihak Inspektorat Barito Timur, dan setelah Rekomendasi keluar dari Inspektorat maka akan di sampaikan bahwa PT. Tabalong Jaya Marga kena black list selama 2 tahun.

”Kami akan membayar ke PT. Tabalong Jaya Marga sesuai volume pekerjaan yaitu tujuh puluh persen (70 %) dan untuk selanjutnya putus kontrak. Yang mengakibatkan perusahaan tersebut dinyatakan black list selama 2 tahun setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur,” tegasnya.

Adapun tentang kelanjutan pekerjaan setelah putus kontrak dengan PT. Tabalong Jaya Marga, pihaknya akan membuka leleng terbuka nanti perkiraan bulan Juni dengan nilai anggaran berkisar 9 M.

”Diperkirakan di bulan Juni kita adakan lelang terbuka melanjutkan pekerjaan dengan anggaran berkisar Rp. 9 M, dengan catatan PT. Tabalong Jaya Marga sudah tidak bisa diikutkan,” papar Yumail.

Diungkapkannya, persoalan serapan anggaran di Dinas PUPR hanya 88,12 persen seperti yang menjadi catatan Pj. Bupati Bartim dikarenakan adanya putus kontrak pekerjaan.

”Serapan anggaran hanya 88,12 persen di Dinas PUPR dikarenakan adanya putus kontrak dengan pihak rekanan,” pungkasnya.

Rep/(El ) (Ahmad Fahrizali/Tim)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER