SULBAR, Pasangkayu. PKRI NEWS. Lagi lagi kasus penahanan Salah satu PNS Kehutanan tepatnya KPH PasangKayu ditahan.
Hal ini membuat masyarakat merasa pihak kepolisian PasangKayu tidak berperikemanusiaan dan sangat merugikan Bp Hairil selaku Kasi KPJ PasangKayu. Menurut masyarakat setempat pasalnya bermula dari Masyarakat bersama KPH yang kemudian menahan dan bukan maksud lain yakni membawa mobil truck yang mengakut buah sawit di lokasi Hutan Lindung lawasan KPH PasangKayu.
Bagaimana tidak, sebelum nya Bp Hairil ditahan kepolisian setempat telah menahan beberapa Rekan masyarakat yang ada. Menurut kejadian mereka mengatakan bahwa Truck yang mengakut sawit di kawasan KPH tidak dapat menunjukkan surat peringatan atau dokumen kepemilikan Lahan. Kan ini lahan kawasan Hutan dan kawasan KPH, tertera Posko KPH dan merupakan wilayah tugas jaga Bp Hairil.
Kebersamaan masyarakat yang sebelum memiliki SK Kelompok Tani ini, masyarakat selalu bersama pihak KPH untuk menjaga dan mengawasi kawasan hutan, tentunya sedikit menanam Pohon Cabai dll untuk kebutuhan dapur.
Setelah itu truck yang ditahan ini lewat dan tak dapat menunjukkan surat dokumen. Konon katanya Lahan hutan yang di jaga oleh KPH adalah milik PT PERUSDA PasangKayu, dan ada juga animo yang muncul menyatakan masyarakat telah Hearing dengan DPRD terkait surat pernyataan PT Agro Lestari terhadap 760Ha yang diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian PT Astra Lestari. Namun karena belum memiliki SK Kelompok pada saat itu maka masyarakat hanya ikut membantu KPH dalam menjaga keselamatan hutan dan membantu merawat hutan yang ada itu.
Pertanyaan masyarakat untuk membaca dan KAPOLRI juga Menteri KLH dan Ka BPSKL serta Kabalai di Kota Palu. Mengapa Kasi KPH ditahan dan diduga dengan ancaman pemerasan dan atau ancaman lainnya! Dan kedua bagaimana bisa Pegawai Resmi salah dalam mengajarkan tugas nya yaa telah diemban puluhan tahun itu ? Ada apa Pemkab Pasangkayu dan PERUSDA PasangKayu juga Kepolisian dan Polda Sulbar? Dan bagaimana kesertaan BPSKL juga Setwil Balai akan nasib Bp Hairil yang ditahan ini!.
Harapan dan animo masyarakat akan Kapolri juga Menteri segera menuntaskan dan membebaskan Bp Hairil juga memberikan sanksi tegas kepada pihak pihak baik pemkab setempat dan juga kepolisian setempat. Hal ini dikatakan masyarakat bahwa pihak perusda tidak pernah memberikan keterangan juga penyampaian kepada masyarakat akan surat legalitas kepemilikan lahan yang PT PERUSDA kantongi sehingga masyarakat dan KPH tidak memiliki hak untuk ada serta berdada dalam kawasan PT PERUSDA serta KPH tak harus memasang posko pengawasan hitam KPH PasangKayu. Dan menjadikan PT PERUSDA bebas melakukan aktivitas diatas lahan itu.
Intinya truck tidak memberikan surat kerja baik dari PT PERUSDA PasangKayu atau apapun sehingga masyarakat membawa truck tersebut ke KPH dan diamankan hingga menjadi tugas KPH selanjutnya.
Semoga setelah membaca ini pihak Kapolri memgeri dimana masyarakat merasa kecewa terhadap kepolisian menurut masyarakat bekerja tidak sesuai dengan melayani melindungi dan mengayomi hingga main tahan dan langsung memberikan pidana atau putusan pasal pasal untuk di pidanakan.
Rep/Top.