RAYA- POLSUSWASKIANA. Dinilai lambat dalam menangani pengaduan/laporan P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia) layangkan Surat Konfirmasi ke Kejari Simalungun, selasa (24/9/2024) sekira pukul 11.00,wib.
Sofian selaku Ketua P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi – Indonesia) Simalungun kepada PKRI CYBER POLSUSWASKIANA mengatakan
” hari ini kita (P3KI) melayangkan surat Konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Simalungun, perihal pengaduan /laporan, mengenai dugaan Pungli yang terjadi disekolah SMA Negeri I Pematang Bandar, yang diduga dilakukan oleh Kepala sekolah atas nama Serip Warmer Butar Butar.
Kami meminta, “agar Ke Kejaksaan Negeri Simalungun segera menindak lanjuti Pengaduan/ Laporan P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi – Indonesia)” sebut Sofian.
Surat konfirmasi lansung saya antar dan diterima oleh bahagian Sekretariat Kejari Simalungun dan ditanda tangani oleh Vina
Masih Sofian, surat konfirmasi yang kita layangkan, sebagai bentuk keseriusan kami P3KI
(Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi – Indonesia) dalam melaksanakan Pengawasan, sesuai yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945, dan PP RI No 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi ujar Sofian. “Ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Simalungun, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, SH, M.H, agar lebih serius menangani setiap pengaduan/laporan dari LSM/Masyarakat himbaunya.
“Kita beri waktu sampai 7 hari jam kerja, kalau tidak ada perkembangan/tindak lanjut dari Kejari Simalungun, atas pengaduan/laporan P3KI, maka kami akan mengambil sikap, dan melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara” tegas Sofian Sekjen P3KI Simalungun (Suherman).