Seorang ayah yang harusnya jadi pelindung, setubuhi putri kandungnya sendiriĀ 

Seorang ayah yang harusnya jadi pelindung, setubuhi putri kandungnya sendiriĀ 

DAIRI-POLSUSWASKIANA. Entah setan apa yang ada dalam pikiran seorang pria berinisial MS (34), hingga tega menyetubuhi korban berinisial A(12), yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri. Seorang ayah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan menjadi pengayom, malah menjadi setan berperilaku binatang. MS tega menghancurkan masa depan putrinya sendiri.

Merasa tidak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dairi. Tanpa menunggu waktu lama, dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Dairi kemudian membekuk MS usai mendapat laporan tersebut pada Kamis.3/10.2024.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban di bawa oleh bibi kandungnya ke rumah kepala desa. “Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah di setubuhi oleh MS, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa, ” ujarnya, Kamis (3/10/2024)

Saat ditanyai oleh ibunya, si anak mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, ” jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah.

Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi. “Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, ” jelasnya.

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER