MK Harus Tupoksi Saja “Hasil Suara Sah, Gugatan di KPU Banggai Ditolak, Terkait Hal Mobilisasi dan Bansos Jauh Diluar Data Sah Sebagai Gugatan Pilkada Banggai”

MK Harus Tupoksi Saja “Hasil Suara Sah, Gugatan di KPU Banggai Ditolak, Terkait Hal Mobilisasi dan Bansos Jauh Diluar Data Sah Sebagai Gugatan Pilkada Banggai”

JAKARTA – PKRI CYBER. Rumor berita yang mengatakan atas nama Ahli atau para ahli atau tokoh besar muncul di media online yang mengatakan fakta fakta tidak menguasai akan fakta apa yang diterima MK sebagai Gugatan Pilkada.

Faktanya dalam pemberitaan hanya mengatakan akan Kegiatan Mobilisasi yang merupakan kegiatan peningkatan kinerja kerja pemerintah daerah ditambah katanya percepatan terkait dana Bansos, juga tidak relevan dan juga hal yang merupakan kebijakan kewajiban Kepala Daerah kepada Masyarakat nya, sehingga apa yang dikatakan dari oleh dan untuk terjawab dan tercapai juga menjadi bentuk perekonomian kerakyatan oleh kebijakan Kepala Daerah Banggai Amiruddin Tamoreka.

Tokoh Masyarakat dan Juga CASIS PPRA 60/2020 LEMHANNAS RI ini merasa bahwa eporia pemberian sangat tidak relevan dan sepihak serta juga mengada ada sebagai mana bentuk dan kebijakan Kepala Daerah saja sebut Totop Troitua CEJ CBJ ST MH. Pasalnya dalam pemberitaan MARI sebelum nya juga diterangkan bahwa Mobilisasi hal lain telah ditolak KPUD Banggai dikarenakan diluar dari bentuk temuan sengketa pilkada.

Kepada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA-RI, juga kepada Ketua MA-RI dan hakim MA. Berikan jawaban terbaik yang tentunya didalam ranah kewajaran pelanggaran sengketa pilkada dan mampu memberikan jawaban hebat dari para penduduk pilkada yang menang hasil suara. Hal ini dikuatkan oleh kegiatan nobar pendukung Bupati Petahana menunggu hasil putusan MA-RI untuk bupati pilihan masyarakat luas kab Banggai.

Sebutnya dalam hal ini Mahkamah Agung RI lebih mampu menjadi bagian dari pemilihan Kepala Daerah dan menjadi yang terbaik seperti apa yang masyarakatnya inginkan didalam hasil perolehan suara terbanyak dan terbaik oleh karena terbukti mampu memimpin masyarakatnya.

VOTE FOR MAHKAMAH KONSTITUSI WE LOBE LOVE INDONESIA AND REALLY LOVE BANGGAI

Rep/Aisa/Surahman.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER