Kuasa Hukum Ahli Waris Gayar Minta Kepolisian Jakarta Utara Tegas dalam Laporan yang sudah Enam bulan Mandul. Nama Pemprov DKI dan Jakarta Utara dicatut tergugat.

Kuasa Hukum Ahli Waris Gayar Minta Kepolisian Jakarta Utara Tegas dalam Laporan yang sudah Enam bulan Mandul. Nama Pemprov DKI dan Jakarta Utara dicatut tergugat.

JAKARTA||PKRI INFO. Perseteruan lahan Milik SHM Gayar dengan Ahli Waris Tong Asmat mencatut Nama Pemprov DKI dan Pihak Jakarta Utara. Para mengaku hak garap dari RT dan RW merasa bahwa surat garap mereka adalah sah dan berlaku.

Totop Troitua ST MH mengatakan pihak pengelolaan lahan SHM Gayar berhak jika alas hak surat garap dikeluarkan oleh Pemprov DKI atau setidaknya dari Pemkot Jakarta Utara.

Hak garap adalah hak untuk menggarap atau mengusahakan tanah yang dimiliki oleh orang lain, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Hak garap dapat diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk menggarap atau mengusahakan tanah tersebut. Ungkap pihak ATR BPN RI.

Dalam konteks tanah Pemprov DKI Jakarta, hak garap dapat berlaku jika Pemprov DKI Jakarta memberikan izin atau persetujuan kepada pihak lain untuk menggarap atau mengusahakan tanah yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, perlu diingat bahwa hak garap tidak sama dengan hak milik, dan pihak yang menggarap tanah tidak memiliki hak untuk memiliki tanah tersebut. Hak garap hanya memberikan hak untuk menggarap atau mengusahakan tanah selama jangka waktu tertentu.

Berawal dari Ketidak jelasan atas SHM yang dimiliki oleh Orang tuanya kemudian Tong Asmat meminta OPBH PKRI CADSENA sebagai kuasa hukum. Hal ini dikarenakan OPBH mendukung penegakan hukum keadilan dan kebenaran.

Sebut saja Akong yang mengaku telah memiliki Surat Garap itu dan Ketua RT juga RW dan beberapa pihak kemudian melakukan penuntutan dengan jalan menggugat dengan gugatan perdata ke PN Jakarta Utara dan menggugat Tong Asmat, Pihak Pemprov DKI dan Pihak Kota Jakarta Utara dengan dalil gugatan Hak Garap yang dimiliki.

Melihat hal ini maka Pihak Kuasa Hukum menyatakan bahwa : Surat hak garap di Kota Jakarta Utara dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara. *Artinya bukan dikeluarkan oleh RT dan RW setempat*

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki wewenang untuk mengelola dan mengatur tanah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, termasuk memberikan hak garap kepada pihak lain. *Artinya Hak Garap yang digunakan adalah Abal Abal bukan Surat Garap yang sah dari Pemprov DKI atau Kota Jakarat Utara*

Tentang surat hak garap di Kota Jakarta Utara, Anda dapat menghubungi:

Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas terkait dengan pertanahan dan tata ruang.

Menindaklanjuti hal ini Elvis perwakilan OPBH PKRI CADSENA yang juga penerima Kuasa Hukum menutup Kepolisian lebih tanggap dikarenakan hal ini telah merugikan Negara dan dapat diketahui bahwa gaji RT dan RW telah dimaksimalkan untuk bekerja layak bukan melakukan perbuatan-perbuatan intervensi dan merugikan Negara Dan Daerah.

Pewarta/Mulyani.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER