Warga Masyarakat Tetap Kepada Ketentuan Aturan Pertanahan Nasional Milik Negara Indonesia. 67 Tahun Masih Menguasai Lahan.
Sosialisasi “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalit /Pertamax menggunakan jerigen”