Kantor Hukum OPBH PKRI : Pemerintah Desa juga Kecamatan Wanasalam, Harus Memberikan Data Akurat Kepada BPN Lebak terkait HGU PT Malimping Internasional Indah.
Pihak Kuasa Perwakilan Mediasi : Menunggu Kepastian Keluarga Besar Sitorus Terkait Mediasi Lahan Kepada Legiman.
Penasehat Hukum : Totop Troitua CEJ CBJ ST MH, Sebut Mediasi. Surat Somasi Jimmi Siregar SH MH dan Fatners tidak dipenuhi sebab undangan atas nama Udin.
Terkait Laporan Warga : Jimmi Siregar SH., MH. Pengacara PT MMi, Sebut OPBH PKRI Ilegal. Maka Totop Troitua ST,MH, Akan Majukan ke Laporan Polisi.