Kasus Maling CCTV Rumah Pengacara Farchat, Kini dalam Proses Verbal.

BABABE, PKRI-CYBER. BANDUNG. Santer pemberitaan dua orang panjat pagar dan lempar kertas ke teras depan rumah Pengacara Aat alhasil dibekuk dan kini diproses di Polsek Rancasari.

Pelaku yang diduga bernama Helmy Abudan menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan di wilayah hukum Kompol Dharmawan, guna melengkapi berkas acara pidana BAP.

 

Aat sebutan akrab farchat dalam kasus ini merasa sangat dikecewakan dan berang jika mengingat adanya anak perempuan yang trauma didalam rumah saat menonton Abudan berada diatas pagar dan kemudian memaksa melepas kamera CCTV kiri depan rumah, dalam adegan hasil rekaman terlihat jelas bahwa kamera dicabut paksa hingga lepas dari dudukan nya.

Tak hanya itu saja ternyata Helmy Abudan Co tak menghentikan aksinya melepas paksa bagian CCTV yang lainnya hingga dikatakan bahwa pihak tersangka dengan sengaja memaksa melepas CCTV dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) KUHPidana pencurian dilakukan pada siang hari dengan kekerasan, tersangka dapat di acaman hukum 7 tahun dan dapat langsung di proses untuk ditangkap dan ditahan dalam rumah prodeo Polsek Rancasari.

Dikonfirmasi Farchat sapaan manisnya Aat mengatakan tugas polri adalah memproses bagaimana proses hukum terhadap tersangka dan dapat merangkumkan pasal apa yang ditajuhkan pada kedua tersangka sebagai tuntutannya dan Aat berharap bisa dengan segera diproses guna pelimpahan kedua tersangkanya ke kejaksaan untuk lanjutkan proses penuntutan dan diputuskan swbgai hukum yang disangka kepada kedua tersangka.

Hasil akhir yang diketahui bahwa tersangka telah mendapatkan Surat Pemanggilan (SP) dan hingga berita ini diterbitkan kini telah pada tahap SP2HP.

Red-Monika.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER