kepala desa mogae kecamatan lahusa kabupaten nias selatan.

BABABE, PKRI-CYBER. NISEL. Mempertanyakan kepada media dimana diatur dalam juknis penerima BLT DD (DANA DESA) bahwa perangkat desa tidak boleh menerima BLT DD.

MenurutNya, tidak ada diatur dalam juknis surat edaran PERMENDES terkait penerima BLT DD, bahwa perangkat desa tidak boleh menerima BLT DD dari dana desa.

Hal ini yang disampaikan oleh kades mogae kecamatan lahusa kabupaten nias selatan, AROZISOKHI LAIA, kepada media di kantor desa mogae, pada hari Rabu 08/07/2020.

Kades mogae, menantang bahwa, ada larangan untuk perangkat desa tidak boleh menerima BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT DD).
Bila ada larangan coba ditunjukan, ucap kades mogae kepada media.

Menurut dia, dasarNya memberikan BLT DD tersebut kepeda perangkat desa, Berdasarkan petunjuk surat edaran PERMENDES Nomor 61/PRI.00/IV/2020, dan surat edaran Bupati nias selatan Nomor 140/757/DPMD/2020 dan atas musyawarah mufakat dalam MUSDES khususNya bersama BPD dan tokoh, hasilNya itulah jumlah penerima BLT DD 102 ” jelas kades mogae”

Ia menjelaskan, bahwa sasaran penerima BLT DD itu, yakni, keluarga miskin, Non PKH, BNPT, dan penerima kartu prakerja. Maka perangkat desa boleh menerima BLT DD karna tidak ada diatur dalam surat edaran PERMENDES dan surat edaran Bupati nias selatan” ujar kades mogae”

Lebih lanjut lagi dia mengatakan, alasan diberikanNya kepada perangkat desa, “”karna kondisi Ekonomi yang tidak memungkinkan”” jangankan memiliki apa-apa rumah saja tidak punya. “Jelas kades mogae”

Liput” delvan sitetaru-taru.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER