Penanganan COVID apakah dilarang untuk dilakukan karantina mandiri, atau kewajiban sudah merupakan kebijak yang sempurna.

BABABE, PKRI-CYBER. IBUKOTA. Tata cara dan Pelaksanaan penanganan terdampak Covid merupakan sebuah tugas yang telah melalui pembahasan dan undang undang yang jelas.

Wisma atlit adalah tempat dan sarana inkubasi guna Penanggulangan adanya bahaya terdampak dari Virus COVID 19, para pendatang baik antar daerah provinsi yang kemudian diketahui memiliki tingkat suhu dan ciri adanya’ terkena COVID maka kepada Meraka akan dilakukan isolasi atau pengawasan khusus.

Untuk itu sehingga perlu Wisma atlet untuk wadah penanganan dan penanggulangan bahaya wabah COVID..

Namun disisi lain, diketahui bahwa Hutahaean Gibson, yang baru datang dari Zimbabwe, sengaja ke Indonesia untuk perpanjang paspor dimana Gibson yang harus memperpanjang paspor ditahan guna Penanggulangan Covid dimasa pandemik ini.

Gibso mengatakan bahwa dirinya harus menelan ludah dan susahnya lagi pihak keluarganya yang berada di China harus datang ke Indonesia untuk mengambil data data yang dibutuhkan oleh karena Gibson dilarang untuk isolasi mandiri, dan tidak diperkenankan keluar dari Isma atlet hingga masa tiga Minggu lebih hingga berita ini di sampaikan ke publik.

Susah hati tak hanya disitu saja, Gibson juga harus kesulitan untuk pengurusan pasport nya agar dapat kembali bekerja ke luar negeri.

Harapan Gibson bagaimana jika para pendatang luar negeri diberikan kemudahan dalam penguasaan karantina mandiri, sehingga pekrjaan dan aturan peraturan dapat berjalan seimbang seiring sejalan kebutuhan dan keharusan, ungkap Gibson.

Red-Monika/Kartini.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER