Polisi Panggil Kepala Desa Perbesi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BPD.

BABABE, PKRI-CYBER. KARO. Unit Tipiter Polres Karo terus melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan adanya pemalsuaan tanda tangan pada dokumen salinan APBDes Perbesi T.A 2019. Yang diduga dilakukan oknum Pemerintahan Desa Perbesi, pihaknya telah memanggil terlapor dan saksi- saksi guna melengkapi berkas,ujar Kanit Tipiter Polres Karo,Aiptu Antoni Ginting.

Antoni menambahkan, bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Desa Perbesi,Martinus Sebayang dan sejumlah saksi-saksi lain,menindaklanjuti laporan mantan pengurus BPD Perbesi kita sudah memanggil oknum Kepala Desa dan telah dimintai keterangannya, begitu juga dengan beberapa saksi lain, sudah kita minta keterangannya, hari Senin nanti kita akan meminta keterangan dari Dinas PMD Kab.Karo untuk membawa dokumen laporan pertanggung jawaban/salinan APBDes Perbesi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima dari pelapor a/n Salim Muham,” ujar Kanit Tipiter pada Selasa 11 Agustus 2020.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, mewakili para pengurus BPD Perbesi, Seorang mantan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) a/n Salim Muham, secara resmi membuat laporan pengaduan ke pihak Polres Karo, perihal adanya pemalsuaan tanda tangan sejumlah pengurus BPD yang tertera di Dokumen salinan APBDes Perbesi T.A 2019.

Dugaan pemalsuan tanda tangan itu diketahui saat Salim Muham beserta rekannya Maspin Sebayang selaku mantan Sekertaris BPD Perbesi, menemui Bupati Karo diruang kerjanya lantai ll Kantor Bupati Karo,Jalan Jamin Ginting,Kabanjahe.

Tadinya mereka ini bermaksud mempertanyakan sejumlah kesulitan yang dialami pengurus BPD Desa Perbesi untuk memperoleh sejumlah Dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa semenjak jabatan Kepala Pemerintahan Desa diamanahkan kepada Martinus Sebayang.

Mendengar keluhan mantan pengurus BPD Perbesi tersebut, Bupati Karo, Terkelin Brahmana,SH.MH langsung memanggil Staf Dinas PMD seraya membawa sejumlah Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa.

Saat Dokumen Laporan tersebut diperlihatkan dihadapan Bupati Karo, ternyata memang tanda tangan pengurus BPD a/n Salim Muham dan Tanda tangan Maspin Sebayang tidak sesuai dengan tanda tangan milik mereka, tak hanya itu pihaknya juga mengatakan bahwa stempel yang tertera di salinan Dokumen tidak sesuai (beda ukuran) dengan yang aslinya.

Merasa telah ada unsur kesengajaan melakukan dugaan tindak penipuan dalam pembuatan Dokumen Laporan APBDes, akhirnya permasalahan yang ada berujung keranah hukum.

Salim Muham eks Wakil Ketua BPD dan Maspin Sebayang yang juga mantan Sekretaris BPD Desa Perbesi saat diminta keterangan kepada awak media mengatakan,”Selama Sdr Martinus Sebayang menjabat Kepala Desa Perbesi sampai akhir masa jabatannya, kami sebagai Pengurus BPD, tidak pernah diundang oleh Kepala Desa untuk berkoordinasi dalam hal penggunaan Dana Desa, kami bingung kenapa bisa Dana Desa turun terus menerus, sementara kami tidak pernah dilibatan dalam menandatangani laporan apa pun,” ujar Salim Muham yang di iyakan oleh rekannya Maspin Sebayang

Lebih lanjut dikatakan Salim, “setelah kami rapat seluruh pengurus BPD, maka semua anggota mengusulkan agar melayangkan surat ke Kepala Desa untuk mempertanyakan perihal tugas , peran serta, hak dan tanggung jawab selaku BPD yang di tanyakan langsung oleh Sekertaris BPD. Namun Kepala Desa menjawab ” silahkan kalian melapor kalau keberatan” kata Kepala Desa kala itu, ungkap Salim menirukan ucapan Martinus Sebayang Kepala Desa Perbesi.

Luar biasa memang tingkah dan gaya Kepala Desa Perbesi Martinus ini,begitu juga dengan Camat Kecamatan Tiga Binanga, ketika kami meminta salinan APBDes pihak Camat juga tidak merespon.

Kami menduga sudah ada Konsfirasi yang tersusun masif antara Kepala Desa , Camat juga Pihak Dinas PMD Kabupaten Karo yang terkesan tidak transparan dan terbuka.

Maka dari itu kami mendatangi Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH.MH di ruang kerjanya,saat bertatap muka langsung dengan Bupati, ia langsung memanggil Kadis PMD Karo, namun karna Kadis sedang kerja keluar daerah, Bupati memanggil staf pegawai Dinas PMD dan menunjukkan berkas APBDes T.A 2019 kepada kami, disitulah baru terbukti apa yg kami duga selama ini bahwa benar ada pemalsuan tanda tangan di laporan APBDes tersebut, jelas Salim

Dirinya menambahkan, ” termasuk tanda tangan saya sendiri Salim Muham selaku Wakil Ketua dan tanda tangan Maspin Sebayang selaku Sekretaris BPD beserta stempel yang tidak sesuai dengan yang aslinya.

Saat itu Bupati menyarankan supaya diselesaikan secara kekeluargaan tapi setelah kami tunggu etikad baik dari Kepala Desa yang sudah sebulan pasca mendengarkan arahan Bupati Karo tersebut.

Namun sangat disayangkan tunggu punya tunggu,hingga saat ini belum ada juga niat baiknya. Akhirnya kami membuat laporan ke Polres Karo, kami mengharapkan agar kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mungkin terkait kasus pemalsuan ini layak untuk dijadikan contoh bagi Kepala Desa lain di Tanah Karo,supaya dapat menjadikan efek jera bagi setiap Pemerintahan Desa untuk tidak melakukan hal yang sama, katanya.

Lebih jauh ia juga melanjutkan,”Bila laporan kami ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegak hukum, berati lebih baik pengurus BPD yang ada dibubarkan saja. Untuk apa ada BPD disetiap Desa bila tak ada fungsinya.

Tapi kami sangat yakin dan percaya terhadap Bapak Kapolres Karo AKBP. Yustinus Setyo Indriono SH, SIk ,beliau pasti akan menindak lanjutinya demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Turang yang kita cintai ini.” Kata Salim Muham penuh harap.

Lia Hambali

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER