Ternyata Ini Alasan Wanita Sang Penjual Minuman Keras itu, saat di interograsi Juru Periksa dan Penyidik

BABABE, PKRI-CYBER. PATI- Maraknya peredaran miras di kabupaten Pati tiap hari semakin menjadi .ternyata bisnis ini membuat perempuan berisinial (S) tergiur akan bisnis haram ini.

Perempuan (S) tertarik jual miras ternyata ini alasannya ….
Karna tuntutan jaman dan bergaya hidup mewah perempuan ini banyak terlilit hutang sehingga hengkang dari desa .karna pada saat jualan miras didesa asalnya omset yang di terima 1,3 juta perhari. Mendengar hal tersebut akhirnya banyak orang menagih hutang .karna banyak nya orang nagih akhirnya pindah tinggal di desa gandong ditoko milik (E) . Dan saudara (E) ini menolong dengan memberi modal dan tempat usaha .tapi di garis bawahi tidak boleh berdagang miras.

Selama beberapa Minggu terdengar kabar bahwa saudara (S) menjual miras dan membuat resah warga . Akhirnya ( E) mendatangi toko tersebut dan ternyata di toko ada beberapa miras yg masih tersisa.

Saudara (E) marah dan memberikan peringatan agar tidak menjual barang haram tersebut dandiberi kesempatan 1× 24 jam untuk mengambil barang haram tersebut tpi malah sampai sekarang no pemilik toko di blokir.

Sampai berita ini di terbitkan blm ada konfirmasi dari pihak pemilik miras.

Usut punya usut (s)
Tinggal di desa pangakalan ,margoyoso pati RT 005 / 002
..
Semasa hidup nya bersama suami, banyak pinjaman dari kecil hingga ratusan juta sampai saat ini belum terselesaikan, hingga sampai timbul perceraian,
Semasa hidup gaya hidup nya mewah.Pinjaman itu dgn masyarakat setempat juga lain daerah

Terombang ambing cari kekayaan. Hingga mau dipersunting istri ke 3 mau oleh pengusaha kuningan ber inisial jarnawi yg beralamat di bakaran kulon, kepala desa saudara dodik utomo, saudara S sdh bertemu istri pertama Jarnawi yang berma tutik dan bertemu istri kedua bernama henny. Saudara Jarnawi telah menjanjikan modal yg besar dan memberi rmh joglo, dlm bertemu nya kedua istrinya Jarnawi, kedua istrinya menangis tanpa kata mnrt penuturan (E) saat ditemui di kantor.

Ternyata saudara (S) sdh nikah siri sama E… Demi Pertimbangan dijanjikan uang byk dan rmh mewah mobil byk , rela di jadikan istri ke 3 oleh jarnawi

Sempat dimediasi antara jarnawi dan(S) dibalai desa Bakaran kulon oleh kades Dodik Utomo.

Setelah mediasi antara jarnawi dan S dan saksi2, apa yang terjadi ?

kata (s), “disangkal apa janjinya, hanya 200 rb harga diri diberikan oleh jarnawi”tuturnya

“pulang dgn rasa sakit Hati (S) kembali ke E suami sirinya, E menerima dgn rela hati biar tuhan yg membalasnya “tutur E

Jarnawi adalah pengusaha Kuningan terkenal di Juwana beliau juga pengusaha rumah antik ( joglo) asetnya yang bermilyaran rupiah itu mengakibatkan (S) tergiur dan ingin meninggalkan (E) suami sirinya yg ikhlas menerima nya.

Pemilik toko bila 1×24 jam tidak mengambil barang tersebut .masih memberi kesempatan 4 hari dengan harapan pemilik miras itu mau mengambilnya dan bertobat untuk tidak menjual miras.

Pemilik toko menambahkan
Jika tidak diambil akan proses hukum yg berlaku .. yaitu sesuai undang undang penjualan miras yaitu UU no 204 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun penjara.

(Team media)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER