Residivis Kembali Berulah dan Kini Ditahan dengan Jerat Hukum Tuntutan 21Tahun Penjara.

PKRI CYBER KALTENG. BARTIM -Menurut keterangan di sampaikan Kapolres Kab. Bartim AKPB AFANDI EKA PUTRA ,SH.,S.I.K. M.Pct. kami menerima laporan dari korban dan kita langsung melaksanakan PTKP pemeriksaan korban pengumpulan barang bukti dan alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam tanggal 19 november besok harinya kami langsung bisa mengamankan 1 orang tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban kami dapat menyampaikan sebuah kronologi sebagai berikut bahwa sebelumnya beberapa hari sebelum korban melaporkan kejadian tindak pidana ini yaitu pada tanggal 15 November 2020 telah terjadi pencurian dengan kekerasan dengan korban 2 orang wanita berinisial HT dan HM oleh seorang laki-laki inisial A, itu dicuri handphone-nya dengan mengancam menggunakan pisau selain handphone diambil kemudian juga mengambil uang yang ada di dompet kedua wanita tadi kemudian setelah dicuri diancam kemudian kedua wanita Ini dibawa ke sebuah gubuk dan di sana terjadi tindak pidana lain yaitu pemerkosaan si tersangka mengancam dengan kekerasan dan melakukan hubungan badan kedua wanita tadi dan kejadian ini berulang beberapa kali dari 2 orang korban wanita tadi diancam untuk bersetubuh ada yang sebanyak 4 kali .

Tempat kerjanya di sana korban diancam juga bawa jangan sampai peristiwa ini dilaporkan ke siapapun sehingga waktu itu mungkin korban sempat berpikir apakah akan melaporkan hal ini atau tidak ke kepolisian namun setelah 3 hari dari kejadian tanggal 18 korban memutuskan untuk membuat laporan dan kami dari sat Reskrim polres Barito timur langsung melakukan upaya-upaya dan dalam waktu 24 jam tersangka bisa kami amankan tersangka itu kita amankan merupakan residivis sebelumnya tercatat sudah 3 kali si tersangka ini keluar masuk rutan dengan kasus yang kurang lebih sama ada yang pencurian ada yang perampokan dan juga pernah melakukan pemerkosaan juga

Pasal yang kita kenakan ini adalah pasal yang berlapis yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara mudah-mudahan dengan ini kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Barito timur untuk lebih berhati-hati lagi jangan langsung percaya dengan orang yang kita baru kenal dan selalu memperhatikan keamanan keselamatan dari diri kita masing-masing mungkin itu pengantar saya silakan rekan-rekan media yang ingin bertanya atau menyampaikan saran silakan kami berikan kesempatan

Untuk korban tentunya masih mengalami trauma ya karena lebih dari satu kali diperkosa dengan ancaman kekerasan saat ini beliau masih di di rumah di rumah kita melakukan pemeriksaan juga memberikan perlakuan yang berbeda tadi korban diperiksa oleh polwan kami dan pendekatannya yang lebih soft apabila mereka mampu untuk memberikan keterangan kita kita ambil keterangannya kalau tidak kita tidak bisa memaksakan.

Untuk korban usianya 23 tahun, yang satu 19 tahun, jadi sudah cukup dewasa ya ini korban bekerja di sebuah warung sebuah warung wiraswasta kebetulan dua-duanya ini bekerja di tempat yang sama sebuah warung untuk yang digunakan pelaku mengancam korban ini adalah sebilah apa ini ini yang digunakan oleh si tersangka jadi-jadi secara detailnya beberapa kali diperkosa korban ini itu pertama kedua korban ini perkosa di sebuah pondok-pondok nanti ada fotonya fotonya sebuah pondok sini kedua korban itu diperkosa secara bergantian kemudian terjadi juga pemerkosaan di rumah-rumah salah satu korban nah ini terjadi juga di sini di rumah salah satu korban kemudian terjadi juga di sungai jadi dekat pondok tadi itu ada sungai kecil di sini terjadi juga pemerkosaan terhadap salah satunya jadi kalau untuk TKP pemerkosaan ada tiga tempat ya dan disitu terjadi ada yang 4 kali diperkosa ada yang dua kali pelaku sendiri.

Menurut keterangan di sampaikan Kapolres Kab. Bartim AKPB AFANDI EKA PUTRA ,SH.,S.I.K. M.Pct.untuk korban usianya 21tahun, yang satu 19 tahun, jadi sudah cukup dewasa ya ini korban bekerja di sebuah warung sebuah warung wiraswasta kebetulan dua-duanya ini bekerja di tempat yang sama sebuah warung untuk yang digunakan pelaku mengancam korban ini adalah sebilah apa ini ini yang digunakan oleh si tersangka jadi-jadi secara detailnya beberapa kali diperkosa korban ini itu pertama kedua korban ini perkosa di sebuah pondok-pondok nanti ada fotonya ya fotonya sebuah pondok sini kedua korban itu diperkosa secara bergantian kemudian terjadi juga pemerkosaan di rumah-rumah salah satu korban nah ini terjadi juga di sini di rumah salah satu korban kemudian terjadi juga di sungai jadi dekat pondok tadi itu ada sungai kecil di sini terjadi juga pemerkosaan terhadap salah satunya jadi kalau untuk TKP pemerkosaan ada tiga tempat ya dan disitu terjadi ada yang 4 kali diperkosa ada yang dua kali pelaku sendiri .

jadi saya ulangi pertama si pelaku itu mengajak ada kawannya laki-laki lain mengajak 2 wanita ini untuk pergi ke sebuah tempat karaoke di perjalanan menuju tempat karaoke ini salah satu laki-laki itu rupanya membatalkan rencananya karena dia bilang dia harus pulang akhirnya yang laki-laki satu ini kembali ke rumah sebelum sampai di tempat karaoke dan wanita yang tadinya berboncengan dengan laki-laki yang pulang pindah ke motor pelaku-pelaku dengan dua wanita dalam satu motor pergi ke tempat karaoke di sana mungkin lah minum-minum dan kemudian dibawa ke sebuah pondok di situlah terjadi pemerkosaan yang pertama nah setelah itu salah satu dari wanita ini sial MW itu dibawa pulang yang satu lagi di tinggal di pondok dalam kondisi yang agak mabuk yang MW dibawa ke rumahnya di perkosa lagi di rumah nah kemudian MW Ini dibawa lagi ke pondok bertemu lagi dengan wanita yang tadi ini soalnya hampir sama HL di situ HL diperkosa kemudian dibawa ke sungai HL juga diperkosa dan kembali lagi ke pondok terjadi lagi pemerkosaan terhadap 2 orang tadi akhirnya dua orang dibawa ke warung tempat ia bekerja di situ ditinggalkan secara garis besarnya kronologis yang seperti seperti itu dalam kondisi mabuk dan dalam kondisi di bawah ancaman korbannya ada yang 21 ada yang 19 tahun karaokenya di Tamiang pelakunya memang 1 orang pelakunya satu orang nggak ada sementara hasil pemeriksaan kami tidak ada sementara namun kami tidak menutup kemungkinan jika nanti ada bukti baru atau saksi baru untuk penetapan tersangka lainnya namun sementara hasil pemeriksaan tersangka nya baru 12 korbannya ya untuk ancaman hukuman yang pasal 365 itu 9 tahun penjara pasal 285 itu 12 tahun penjara maksimal.

Red-Elsa.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER