YANDUAN Sebut Jika Enam Bulan Masih Ada Kejanggalan Maka PROPAM MABES POLRI Akan Tindak lanjut Laporannya. Diminta Tersangka Koperatif Dan Menerima Hasil BAP.

PKRI CYBER JABAR. Seorang pengacara dari bandung berseteru dengan dua orang pelaku yang sudah mengambil dan memutuskan cctv yang mengakibatkan ke dua putri korban yang berumur 18 tahun dan 23 tahun trauma hingga melaporkan ke KOMNAS Perempuan, setelah mendapatkan info dari kedua anaknya pak Farchat selaku ayah dari dua anak yang telah di ancam oleh korban menghubungi sang ayahnya.

Calon Pembelinya Mau Merampas Dengan Pengakuan Sudah Menjadi Miliknya dan menerima downpayment dan diikat dalam akta PPJB nomor 1 tanggal 1 Mei 2019 di Notaris Kristy jalan karawitan Kota Bandung Jawa Barat.

“Sehingga ayahnya langsung ke bandung amankan ke dua putrinya membawanya ke pontianak dan sang ayah kembali ke jakarta untuk melaporkan kembali kasusnya tapi sampai sekarang belum ada titik temunya,”ujar Farchat pada saat wawancara di depan awak media.

Farchat selaku korban merasa kecewa dan meminta keadilan yang seadil-adilnya untuk menghukum ke dua orang pelaku yang telah merusak dan mencuri cctv miliknya. Namun dengan harapan bahwa aparat polisi akan membantunya menangani kasusnya ternyata tidak kunjung juga ada kabar baik dan Farchat sudah beberapa kali melaporkan kejadian ini tapi selalu kandas tidak pernah tembus seakan-akan dua orang pelaku ini di lindungi dari hukum bahkan pasal 363 ayat 1 dirubah menjadi pasal 406.

Kok bisa di rubah-rubah padahal sudah nyata-nyata pasal yang kena dia itu kasus pencurian dan pengerusakan,”kok masih di lindungi, ini masalah seorang perempuan yang telah di ancam dan di maki-maki tanpa ada moral mengakibatkan ke dua anak pak Farhat jadi traumah.”

Dengan kejadian yang beberapa bulan yang lalu kini masih trauma,si pelaku merasa tenang-tenang saja karna ada yg melindungi pihak tersangka.

Tambah Farchat,”harapan saya bisa lebih profesional modern dan terpercaya seperti slogan yang di berikan oleh wakopolda yang terlebih dahulu dimana agar masyarakat mendapatkan keadilan bahwa pelaku tindak kejahatan harusnya di tindak sesuai dengan perbuatannya apa yang dilakukan oleh tersangka.

(Roro)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER