Proyek hutan mangrove desa Ampera dan desa Amolengu, Konawe Selatan mampu mendorong pendapatan dimasa pandemik. Tokoh Muda Jangan ada Kongkalikong.

PKRI CYBER SULTARA. KONSEL – Salam sejahtera untuk kita semua. Salam nawacita” Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim investigasi atas dasar independensi dan transparasi dari Anggaran pusat dan daerah yang di dukung dengan bukti:bukti permulaan  yang cukup adanya dugaan/indikasi tindak pidana pengolahan anggaran di desa Ampera tahun 2019-2020 terhadap usaha proyek pekerjaan hutan mangrove pengadaan serta bahan pengadaan lainya didesa ampera kecamatan kolono timur kabupaten konawe selatan yang merujuk pada tindak pidana korupsi yang didalami oleh kelompok di desa ampera dengan total 28 HA luas pola tanam pengadaan seribu batang per hektar dengan jenis tanaman rhizopora SP pelaksanaan kelompok tani hutan sapari jaya.

Berdasarkan dugaan sementara tersebut diatas dengan ini pihak KITA telah  mengajukan laporan kepada daerah sulawesi tenggara sebagai Institusi yang berwenang sekaligus sebagai laporan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai wujud mengawali”nawacita”Diwilayah hukum sulawesi tenggara.Dewan pengurus kualisi idopenden trasparasi anggaran KITA .

Awal perencanaan. Pemulaan kegiatan padat karya di desa Ampera. Kolompok tani hutan sapari jaya. Jenis tanaman rhizopora. Yang di selenggarakan desa ampera. Rapat yang di putuskan oleh dinas pusat kementrian tiga bulan lalu yang di sepakati dan telah di tetapkan dengan rencana kerja dan adanya nominal besaran biaya anggaran pekerjaan.

Rapat berikutnya kepala balai di tetapkan 77 hari pekerjaan dengan gaji harian sebesar 120.000 Jumlah anggota pekerja harian sebanyak 138 orang. Yang di laporkan ke pusat sebagai anggaran yang di kelola untuk pekerjaan biaya upah kerja butuh mangrove.

Hasil pantauan media tak sesuai di lapangan. Malah merubah hasil keputusan yang di tetapkan. hasil yang di rapatkan sehingga muncul selisih jumlah anggaran yang semula hingga menjadi mengerucut disebabkan total lama pekerjaan dipercepat dan volume pekerjaan dikurangi, berdasarkan hasil investigasi team.

Team juga menemukan adanya praktik korupsi yang diketahui bahwa pihak balai juga mengurangi pekerja dengan jalan membehentikan orang yang harian sabanyak 16 orang yang kabarnya diberhentikan tanpa alasan apa sebabnya dengan alasan tak jelas.

Anehnya team sempat mendapatkan teguran keras dan dia malah marah akan melaporkan team ke Polsek. Suko yang merupakan kepala biro PERS PKRI CYBER KONSEL diminta untuk Jangan ikut campur bukan urusan mu tegas pihak balai saat dikonfirmasi. Hal ini telah melanggar UU PERS No 40 Tahun 1999 dan dapat dipidana dengan ancaman 500jt dan kurungan dua tahun penjara oleh dasar menghalang halangi kerja PERS.

Pada suatu hari kepala resor kendari datang ke rumah dan dia berkata sama lsm “Urus kerjamu sendiri jangan sape  saya akan laporkan kamu ke kantor Polisi”. Hal ini sudah cukup bukti untuk team melaporkan pihak pakai dan instansi yang ada ke ranah hukum, namun team merasa itu belum apa apa buat kami dalam melakukan pekerjaan independen Faktual dan Kredibel.

Dikemudian hari ada masyarakat yang telah bercerita tentang sisa uang anggaran yang jumlahnya masih sangat banyak yang dikaitkan dengan nilai anggaran biaya pekerjaan butuh sebesar Angggaran 138 x 120000 = 16.560.000 sementara banyak butuh yang di berhentikan dan jumlah lama pekerjaan dipercepat sehingga menjadikan buruh sebagai pekerja yang dipaksakan saja.

Para tokoh dan kaum muda berharap temuan ini dapat segera dituntaskan dan jika benar ada kerugian negara atau kelebihan yang negara maka pihak pelaksana wajib mengembalikan dan sangkaan yang disangkakan dapat dijatuhkan hukuman sebagai wujud pelaksanaan hukum yang berlaku dan diberlakukan pada pasal korupsi dan atau money laundry ungkap Suko.

Red-Suko/Team.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER