Bupati BarTim Terima Surat Resmi Honorer Dihapus.

Bupati BarTim Terima Surat Resmi Honorer Dihapus.

POLSUSWASKIANA – KALTENG, Barito Timur. Januari 04, 2023, Pembuat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. ( 04 Januari 2023).

Saat dikonfirmasikan awak mediag pimpinan redaksi Suara publik” melalui saluran via telepon WhatsApp pribadi Bupati BaritoTimur Dr. Ampera AY.Mebas., SE, MM. Selasa jam,17.41.Wib.(03 Januari 2023.)

,”Disampaikan Bupati Dr.Ampera AY.Mebas., SE, MM. secara singkat dan mendetail pada poin – poin pentingnya ,disertakan bukti berbentuk surat resmi dari MENTERI PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran., tentunya sebagai jabatan Pimpinan Bupati Daerah memiliki fungsional, berjiwa tanggung jawab serta emban tugas yang harus dipikul dan menjunjung tinggi pada norma – norma jiwa kepemimpinan terlebih dalam peraturan Undang-Undang dan Keputusan serta ketentuan wajib dijalani tidak dapat dilanggar atau diindahkan,”

Lanjut Bupati, “Mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Bahwa,” MENTERI PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran nomor B/165/M.SM.02.03/2022 dengan isi surat edaran yang ditujukan untuk masing – masing semua dari tingkat Provinsi /Kota /Daerah Wilayah Kabupaten termasuk Kabupaten Barito Timur dalam bunyi surat atau/ perihal : Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bupati BaritoTimur Dr. Ampera AY.Mebas., SE, MM.

,”Hal ini juga disampaikan Ampera Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Dilanjutkan Ampera,” Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

,”Yang mana dalam isi surat sudah dilayangkannya Surat Keputusan dari pusat Jakarta , langsung diterima Ampera selaku Pimpinan Daerah juga menyampaikan,” Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

,”Paparan sebagai mana dimaksud Ampera juga menyampaikan bahwa pada Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.ujarnya,”

Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut Ampera juga menyampaikan kembali atas adanya pada aturan Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Ujar Ampera,” Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada beberapa poin yang disampaikan Tjahjo,” dalam isibunyi surat resmi untuk meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk sebagai mana di maksud (dari A”sampai E”),terdiri dari ;

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.,guna menyikapi,”MENTERI PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran keputusan tentang Resmi Tenaga Honorer Dihapus,sebagai Bupati Pimpinan Daerah tetap mengikuti seriap aturan dan UU Hukum yang sudah menjadi hasil keputusan pimpinan Kabinet Pusat Jakarta. Ampera ,” berharap sekaligus menghimbau kepada semua Tenaga honorer kususnya di Kab.BarTim agar tetap selalu bersabar dan semoga kita semua akan mendapatkan titik terangnya,Karena segala keputusan bukan Daerah yang menentukan akan tetapi keputusan langsung dari pusat Jakarta dan bukan hanya di Daerah kita ” Gumi Jari Janang Kalalawah ” ini saja yang merasakan adanya “Gejolak”suatu permasalahan akan tetapi semua Daerah “Dari Sabang Sampai Merauke” juga ikut merasakan hal yang sama.

Selain itu saat ingin menyudahi via tlp dalam komunikasi usai wawancara juga sempat disampaikan Bupati,” untuk mengingatkan bahwa sebelumnya penyampaian ini sudah dipaparkan pada awak media saat wawancara acara kegiatan pelantikan beberapa hari lalu diruang rapat kantor Pemda Tutup., Ampera. (Chuan Li).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER