Korban tidak terima perbuatan rekannya, langsung lapor ke Polsek Medan Baru. Tersangka kini mendekam di Polsek Medan Baru.

PKRI CYBER SUMUT. Medan – Tersangka pencurian diringkus oleh satreskrim Polsek Medan baru. AGUNG KRISTIAN GIDION NADAPDAP, Lk, 29 Thn, Kristen, Wiraswasta, Jl. Periuk Gg. Subur Medan.

Tersangka Agung di kenakan pasal ▪ Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

Pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 17.50 Wib, pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jl. Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali. Pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit. Pada pukul 19.00 Wib, pelaku dan korban bertemu kemudian masuk ke dalam mobil milik korban selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga. Selanjutnya korban meletakkan 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard Mobil kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari dibawah dashboard mobil, saat korban mencari pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke polsek medan baru.

▪ Berdasarkan Laporan korban, selanjutkan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 di halaman Berastagi Buah Jl. Gatot Subroto Medan, dan dari pelaku dapat disita barang bukti berupa HP Milik korban dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban yang diambil pelaku.

1. 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A80

2. 1 (satu) Unit HP Xiomi Redmi Note 9

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER