Team Reskrim Polsek Medan Area Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Jambret Handphone.

PKRI CYBER SUMUT. MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengejar dua pelaku jambret Hp di Jalan Menteng 7, Depan Gang Lestari, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumut, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Diketahui, Kedua pelaku berinisial KH (23) dan HR (29) keduanya merupakan warga Jalan Menteng, Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumut.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit HP dengan Merk Samsung dan Honda Supra dengan pelat nomor BK 65XX ACH.

Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH, mengatakan, kasus penjambretan tersebut terjadi disaat korban yang bernama Desta Ria Br Lumban Tobing (18) tahun warga Desa Selambo, Kecamatan Percut Seituan. Selesai makan di salah satu warung di Jalan Menteng 7.

Setelah selesai makan, korban bersama dengan temannya kemudian beranjak pulang dan langsung mengendarai sepeda motor miliknya.

Namun disaat melintas didepan Gang Leslari, kemudian korban merasa terkejut sekali melihat jambret HP dan dompetnya yang diletakkan di dalam dashboard kereta depan sepeda motornya yang dirampas para pelaku jambret.

Korban Spontan terkejut dan langsung meneriakki pelaku Jambret,,, Jambret,,, Jambret…. Korban merasa sangat Beruntung sekali, Disaat itu Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang sedang melakukan patroli diseputaran wilayah Jalan Menteng 7 dan Kemudian Personel Tekab Reskrim Polsek Medan Area Spontan mendengarkan teriakkan dari korban.

Tekab Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan pengejaran kepada pelaku jambret HP tersebut hingga sampai kedalam Gang Ria, Menteng 7 Kecamatan Medan Denai. Kemudian Personil Tekab Reskrim berhasil menangkap para pelaku Jambret tersebut.

Tekab Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku.

Dan Tekab Reskrim berhasil memboyong para pelaku jambret dan dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  kata kanit reskrim kepada awak media.”

Kedua pelaku Jambret, kini berhasil di tangkap dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” kata Kanit Reskrim Iptu Rianto.SH.(jansen)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER