PKRI CYBER – KALTENG.Dengan terungkapnya yang baru-baru ini berhasil kami lakukan pada pagi hari ini pukul 10.00.wib. (23-2-2021). Adanya tindak pidana tindak pidana yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Barito Timur yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan pegawai di salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Barito timur pengungkapan ini berawal dari adanya laporan polisi yang disampaikan oleh pihak perusahaan meatas nama ADIRA berdasarkan hasil audit internal mereka yang menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan keuangan di perusahaan mereke.
Dengan berdasarkan laporan tersebut sat Reskrim polres Barito timur melakukan penyelidikan dan dengan segera dilaporkan pada tanggal 7.2.2021dan langsung pada hari itu juga melakukan penangkapan, sebelumnya tentunya ada klarifikasi dulu dan penangkap dan berhasil kita amankan tersangka berikut sejumlah barang bukti kemudian tersangka kita lakukan pemeriksaan dan Dari pemeriksaan tersebut diperoleh beberapa inti keterangan yang pertama bahwa memang tersangka merupakan pegawai di perusahaan pembiayaan Adira:, inti tersebut, khususnya di bagian penerimaan setoran kemudian tersangka menyatakan bahwa dia memang sudah melakukan penggelapan setoran nasabah mulai sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020 ,Perhitungkan ada sekitar 247 nasabah yang setorannya digelapkan oleh tersangka dengan nilai kerugian yang dilakukan oleh perusahaan sebesar kurang dari Rp 440 .juta rupiah dari pengakuan tersebut kita juga berhasil mendapatkan bukti bahwa yang paling penting adalah 18 bukti pembayaran atau bukti setoran dari BRI,adalah setoran yang dipalsukan oleh si tersangka dan dia gunakan untuk meyakinkan pihak nasabah bahwa uang milik nasabah sudah disetorkan ke perusahaan padahal pada faktanya sebenarnya tidak disetorkan dengan meyakinkan bahwa tidak nasabah bahwa selama ini setoran berlangsung dengan aman namun ternyata uang tersebut tidak ada di perusahaan kurang Lebihnya TKP modus dan motif dia untuk mengambil uang ini guna untuk dia (pelaku) melakukan foya-foya liburan juga (pelaku) suka apa namanya bermain judi online katanya dan ini masih telusuri kemana uang kurang dari 440 juta ini menggunakan atas perbuatannya ini Kita kenakan Yang disebut pasal berlapis yaitu pasal 374 pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun pasal 64 ini adalah pasal perbuatan yang berulang karena dia melakukanTindakan penggarapannyaLebih dari satu kali atau berulang-ulang selain itu pelaku sudah mengaku seorang anggota polri dia juga menggunakan korban ini dengan alasan bahwa si tersangka dipanggil ke polres Barito timur untuk menjalankan rapat dengan penampilan dan tipu daya ucapan dia korban percaya dan dia serahkan kendaraan interaksi tersangka itu,Pelaku bawa lari dan pada saat melaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa lari dan pada saat dilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa lari dan pada saat dilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa lari dan pada saat dilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa dan pada saatdilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari dari