Oknum ADIRA Barito Timur, Lakukan Penipuan Dengan Menjadi Polisi Gadungan.

PKRI CYBER – KALTENG.Dengan terungkapnya yang baru-baru ini berhasil kami lakukan pada pagi hari ini pukul 10.00.wib. (23-2-2021). Adanya tindak pidana tindak pidana yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Barito Timur yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan pegawai di salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Barito timur pengungkapan ini berawal dari adanya laporan polisi yang disampaikan oleh pihak perusahaan meatas nama ADIRA berdasarkan hasil audit internal mereka yang menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan keuangan di perusahaan mereke.

Dengan berdasarkan laporan tersebut sat Reskrim polres Barito timur melakukan penyelidikan dan dengan segera dilaporkan pada tanggal 7.2.2021dan langsung pada hari itu juga melakukan penangkapan, sebelumnya tentunya ada klarifikasi dulu dan penangkap dan berhasil kita amankan tersangka berikut sejumlah barang bukti kemudian tersangka kita lakukan pemeriksaan dan Dari pemeriksaan tersebut diperoleh beberapa inti keterangan yang pertama bahwa memang tersangka merupakan pegawai di perusahaan pembiayaan Adira:, inti tersebut, khususnya di bagian penerimaan setoran kemudian tersangka menyatakan bahwa dia memang sudah melakukan penggelapan setoran nasabah mulai sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020 ,Perhitungkan ada sekitar 247 nasabah yang setorannya digelapkan oleh tersangka dengan nilai kerugian yang dilakukan oleh perusahaan sebesar kurang dari Rp 440 .juta rupiah dari pengakuan tersebut kita juga berhasil mendapatkan bukti bahwa yang paling penting adalah 18 bukti pembayaran atau bukti setoran dari BRI,adalah setoran yang dipalsukan oleh si tersangka dan dia gunakan untuk meyakinkan pihak nasabah bahwa uang milik nasabah sudah disetorkan ke perusahaan padahal pada faktanya sebenarnya tidak disetorkan dengan meyakinkan bahwa tidak nasabah bahwa selama ini setoran berlangsung dengan aman namun ternyata uang tersebut tidak ada di perusahaan kurang Lebihnya TKP modus dan motif dia untuk mengambil uang ini guna untuk dia (pelaku) melakukan foya-foya liburan juga (pelaku) suka apa namanya bermain judi online katanya dan ini masih telusuri kemana uang kurang dari 440 juta ini menggunakan atas perbuatannya ini Kita kenakan Yang disebut pasal berlapis yaitu pasal 374 pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun pasal 64 ini adalah pasal perbuatan yang berulang karena dia melakukanTindakan penggarapannyaLebih dari satu kali atau berulang-ulang selain itu pelaku sudah mengaku seorang anggota polri dia juga menggunakan korban ini dengan alasan bahwa si tersangka dipanggil ke polres Barito timur untuk menjalankan rapat dengan penampilan dan tipu daya ucapan dia korban percaya dan dia serahkan kendaraan interaksi tersangka itu,Pelaku bawa lari dan pada saat melaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa lari dan pada saat dilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa lari dan pada saat dilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa lari dan pada saat dilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari daripelaku bawa dan pada saatdilaporkan bahwa tanggal 18 Februari 2021 besoknya sudah berhasil kita amankan si tersangka di wilayah Kalimantan Timur beserta barang bukti kendaraan yang dibawa lari dari

“Saya menghimbau kepada masyarakat bahwa polri saat ini untuk meningkatkan profesionalisme nya setiap melaksanakan tugas dia harus dilengkapi dengan surat perintah dan masyarakat juga tidak perlu sungkan-sungkan, tidak perlu merasa tidak atau / tidak enak kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota polri untuk menanyakan apakah dia Melaksanakan tugas itu sudah dilengkapi dengan surat perintah atau belum rekan-rekan atau masyarakat umum tidak usah sungkan-sungkan menanyakan mana surat perintahnya dan memang kami secara internal pelaksanaan Tugas di lapangan harus dilengkapi dengan surat perintah melalui kasi propam di tingkat Polres saya sudah memerintahkan anggota -anggota di lapangan yang melaksanakan kegiatan kepolisian agar memeriksa atau memeriksa surat-surat indititas baik dalam tugas kesatuan maupun indititas diri pribadi.
Dari media juga ikut serta sudah lihat tadi Kegiatan.
Kami melaksanakan kegiatan tes urine ini adalah perintah langsung dari bapak kadiv propam mabes polri dan juga sebagai upaya kami mencegah adanya hukum dalam hal narkotika khususnya di internal kami ke depan seperti ini akan rutin kami lakukan dan kepada warga masyarakat yang Melihat adanya penyelewengan hal ini yang dilakukan oleh anggota kami yang menerima masukan atau informasi dan diharapkan tidak perlu sungkan-sungkan untuk menyampaikannya kepada kami ini kedepan komitmen pimpinan kita harus tegas harus jelas masalah narkoba ini kita tidak ada toleransi, mungkin sekarang sudah ada yang melihat tadi aktivitas kita serta Tadi baru kita laksanakan atau personel dari Polres, terutama yang di bagian Reskrim dan narkoba serta Kapolsek beserta Kanit Reskrim tadi kita kumpulkan untuk mengikuti sosialisasi undang-undang minerba yang langsung disampaikan oleh Kabid tadi masuk dari Dinas perizinan yang menyampaikan kita sesuai dengan kegiatannya Polres dan harapan di Daerah kita dengan ada minerba baik itu tambang golongan c gunungan sampai harapannya dengan sosialisasi itu sendiri Kita di lapangan mengerti tentang minerba terutama masalah perizinan yang dihadirkan dari Kabid Kantor Dinas perizinan
Ditambahkan dalam comentar “, yang disampaikan kapolres Tentang program 100 hari Bapak Kapolri Salah satunya yaitu Kepolisian Daerah harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kami ini Juga adalah salah satu upaya bahwa kami akan mengadakan secara rutin baik itu pelatihan-pelatihan pembinaan yang sifatnya terpusat jadi mungkin Polda atau mabes polri punya itu kita akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anggota pelatihan di sini dan juga kami akan melaksanakan pelatihan yang sifatnya swadaya di kantor, kami sendiri atau mungkin di instansi, di samping itu kabupaten Barito timur pada salah satunya untuk pelatihan hari ini dan juga sudah berjalan pelatihan dalmas kemudian pelatihan beladiri polres Kab, BarTim.
Program yang kami Sudah direncananya ini akan kami laksanakan secara rutin di Polres.
TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS MENGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLRI YANG TERJADI HARI KAMIS TANGGAL 18 PEBRUARI 2021 SKJ 07.00 WIB DI PENGINAPAN DEWI JL. REDEN SOESILO KEL. AMPAH KOTA KEC. DUSUN TENGAH KAB. BARTIM PROV. KALTENG
Giat anggota satreskrim res bartim, dibackup Resmob Res Tabalong (Polda Kalsel) Resmob Res Polsek Batu Sopang (Polda Kaltim), telah melaksanakan giat pengungkapan tentang kejadian tindak pidana Penipuan di wilkum Polres Bartim dengan kronologis sbb:
LP / 12 /II/RES.1.11/2021/KALTENG/RES BARTIM / SPKT, tanggal 18 Pebruari 2021.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barito Timur IPTU. ECKY WIDI PRAWIRA, SIK menyampaikan tentang kronologis kejadian pada Awak Media
Kejadian Pada hari Rabu tgl 17 Pebruari 2021 Skj 13.00 pelaku datang dengan menggunakan seragam polri (PDH) atribut lengkap yang mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng dan menginap di penginapan Dewi beralamat di Jl. Raden Soesilo Kel. Ampah kota kec. Dusun tengah Kab. Bartim Prop.Kalteng lalu pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Skj 07.00 Wib.
pelaku menemui korban an SAHUDI (pemilik penginapan DEWI) untuk meminjam mobil R4 suzuki escudo No Pol. DA 8113 TQ warna hitam metalik milik korban dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari, kemudian skj 08.00 wib korban menghubungi teman korban yang berdinas di Polres Bartim an ASEP SUPRIADI untuk menanyakan apakah ada kegiatan rapat di Polres Bartim tersebut, namun dari informasi Sdr. ASEP SUPRIADI tersebut menyatakan bahwa tidak ada kegiatan rapat di Polres Bartim dengan anggota polri dari Polda Kalteng, Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kurugian sebesar Rp. 60.000.000, – (enam puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Setelah laporan tersebut, tim resmob res bartim melakukan penyelidikan pelaku di belakang bersama tim resmob res tabalong (Polda Kalsel), tim resmob polsek batu sopang (Polda Kaltim) Setelah dilakukan pengejaran kurang waktu 1 × 24 jam akhirnya berhasil dibekuk beserta barang bukti di wilayah batu sopang kab. Paseer prop. Kalimantan Timur
Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke kantor Polres bartim guna proses lanjut.
TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN
1. Mendatangi dan melaksanakan TKP
2. Mengamankan barang bukti, bukti bukti serta petunjuk
3. Pemeriksaan
4.Membuat Laporan Polisi
5.Melakukan gelar perkara
6. Mengamankan tersangka beserta barang bukti
Rencana Tindakan Pihak Pihak Kepolisian Barito Timur Akan Segera melakukan  1. Melengkapi administrasi penyidikan
2. gelar perkara 3. Pemeriksaan tersangka 4. Proses sidik
1.Pelaku mendaptkan seragam polri atribut lengkap dengan cara membeli di palangkaraya
2. Operator modus yang melakukan dugaan tindak pidana dengan mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng untuk guna mudah menipu korbannya.
Pasal yang disangka sudah Melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Imbuh IPTU. ECKY WIDI PRAWIRA, SIK.selanjutnya KORBAN, Sahudi Bin sahli Umur: 57 tahun, Kediri / 08 Agustus 1963, Laki-laki, Agama: Islam, Suku: Jawa, Pekerjaan: Swasta, Alamat / kediaman: Desa Barapun Kec. Raren Batuah Kab. Bartim Prov. Kalteng
Dengan Tersangka; Muhammad Yusup Als usup Bin Sukirman (Alm) 31 tahun, Busan (Kaltim), tgl 1 bulan lupa tahun 1990 Desember 1992 Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Suku: Kutai Pekerjaan : Swasta, Alamat / kediaman: Desa Senyiur Kec. Muara Ancalong Kab. Kutai timur Prov. Kaltim
TKP Di Penginapan DEWI di Jl. Raden Soesilo Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prov. Kalimantam Tengah.
SAKSI-SAKSI: 1. Sdri. Dewi Herymiyari, 53 tahun, Perempuan, Islam, Swasta, Desa Brapun Kec. Raren Batuah Kab. Bartim Prov. Kalimantan Tengah.
2. dr. Ahyar, 40 tahun, Laki-laki, Islam, Swasta, Mantaliau Kel. Ampah Kota Kec. Dusun tengah Kab. Bartim Prov. Kalimantan Tengah.
DENGAN BARANG BUKTI
a. Sebuah. 1 lembar seragam Polri PDH warna coklat lengkap dengan atribut polri pangkat bripka dengan papan nama NASRIL AH
b. 1 lembar celana panjang PDH warna coklat
c. 1 buah ikat pinggang warna hitam t
d. 1 lembar STNK mobil R4 Suzuki Escudo warna hitam metalik No Pol DA 8113 TQ an pemilik An MURJANI
e. 1 buah kunci kontak mobil R4 Suzuki Escudo
f. 1 unit sepeda motor R2 Yamaha N-max warna merah
g. 1 unit mobil R4 merk Suzuki Escudo warna hitam metalik No rangka MHYESE4201J101884 No.Pol DA 8113 TQ.
Pewarta; ponijan/ tim red Sumber Berita; Giat Polres Bartim).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER