Rugikan Negara Rp2,7 M, Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Sebagai Tersangka.

PKRI CYBER – SUMUT. Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) TA 2019.

“Total kerugian diperkirakan Rp2.789.533.186, dan telah menetapkan tersangka EW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” papar Kajari Medan Rahmatsyah melalui Kasi Intel, Bondan Subrata dalam acara Coffee Morning kepada wartawan, Jumat (19/2) pagi.

Selain itu, kata Bondan, Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka korupsi revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.

“Dan telah ditetapkan tersangka IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan,” ujarnya.

Kemiduan, kasus korupsi pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483, dengan tersangka J dan E yang telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

“Dimana tersangka an J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021,” katanya.

Bondan menambahkan, dalam acara silaturahmi ini dia berharap dapat meningkatkan kerjasama serta hubungan baik yang selama ini sudah terjalin antara wartawan dan Kejari Medan. (cut Nurmala/Zopnat)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER