Berbelit-belit, Saksi Korban Postingan Pencemaran Nama Baik Kena ‘Skak Mat’ Hakim.

PKRI CYBER – SUMUT. MEDAN 16/2/2021| Sidang lanjutan perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagram (Ig) atas nama terdakwa Marianty (41) warga Jalan Timor Medan berjalan ‘panas’.

Kali ini bukannya terdakwanya yang dinilai majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing berbelit-belit memberikan keterangan. Melainkan saksi korbannya, Pinktjoe Josielynn.
Pasalnya di awal persidangan, saksi korban bersikeras bahwa dirinya tidak memiliki hubungan istimewa dengan suami terdakwa. Melainkan hubungan bisnis jual beli bahan bangunan, khususnya atap seng.
Menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova, korban mengaku tidak terima dengan postingan terdakwa yang menyebutkan seolah dirinya hamil saat SMA, perebut laki orang populer disebut: ‘pelakor’ dan terkesan murahan di mata lelaki.
Postingan terdakwa diketahui saksi korban setelah menerima kiriman screenshot postingan terdakwa di media sosial (medsos) dari temannya bernama Rani pada 9 Maret 2020 lalu dan sempat viral Pinktjoe Josielynn kemudian meminta bantuan pengacaranya untuk mencari tahu siapa yang membuat postingan tersebut.
“Ada postingan video mesum. Bukan kamu kan? Jadi kenapa kamu yang sensi? Kamu tadi sudah disumpah. Kalau sudah di situ (di kursi persidangan-red) tidak bisa bertanya kepada siapa pun. (Kami) bukan memihak. Mau membuktikan apakah benar si terdakwa yang membuat postingan itu?
Kemudian bagaimana kalau misalnya terdakwa punya alat bukti bahwa kamu ada hubungan spesial dengan suaminya?. Kamu bisa dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu di depan persidangan. Ancaman pidananya 7 loh. Kami mau menggali apakah ada hubungan sebab akibat si terdakwa membuat postingan itu,” cecar hakim anggota Mery Donna Pasaribu.
Beberapa saat saksi korban tampak terdiam dan kembali menegaskan, tidak memiliki hubungan istimewa dengan suami terdakwa. Hanya sebatas hubungan bisnis.
‘Skak Mat’
Dalam kesempatan tersebut, setelah meminta ijin kepada hakim ketua Denny Lumbantobing, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Leden Simangunsong kemudian menunjukkan foto di handphone ketika saksi korban berduaan berikut pesanan tiket atas nama terdakwa dan suami korban ke Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Biar pun ini di tempat umum kamu ada berduaan dengan suami terdakwa. Perkara perceraian terdakwa dengan suaminya di pengadilan ini belum putus. Laki-laki ‘sedeng’ (tidak waras-red) namanya langsung menyatakan mau menikahi perempuan. Kan harus ada proses. Pendekatan dulu,” cecar Mery Donna.
Mendapat langkah ‘Skak Mat’ tersebut, saksi korban Pinktjoe Josielynn pun dengan malu-malu akhirnya membenarkan ada hubungan di luar bisnis antara dirinya dengan suami terdakwa.
Hubungan saksi korban dengan terdakwa juga dikuatkan saksi lainnya Hendra yang juga abang dari saksi korban. Hendra sebagai anaknrertua dinkeluarga mereka merasa kecewa dengan suami terdakwa yang mengaku-ngaku berstatus duda kepada adiknya.
“Belakangan kami tahu Yang Mulia kalau dia (suami terdakwa-red) punya anak dan istri,” tegas saksi. Menjawab pertanyaan PH terdakwa, saksi Hendra membenarkan ada upaya perdamaian antara kliennya dengan keluarga saksi korban namun belum terealisasi.
Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan sepan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU. Marianty dijerat pidana 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat kuasa hukum terdakwa,memberi kesaksian bukti didepan Majelis Hakim saksi korban mengiakan,Foto suami terdakwa berpangkuan ditempat keramaian ucap saksi korban.
Rep.Cut Nurmala/ Zopnath

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER