Kapal Tongkang batubara Yang melintas di wilayah Kecamatan Montallat. Kelurahan Tumpung laung, Apakah Dikemudikan oleh Mualim yang belum Memiliki Izin STR.

Kapal Tongkang batubara Yang melintas di wilayah Kecamatan Montallat. Kelurahan Tumpung laung, Apakah Dikemudikan oleh Mualim yang belum Memiliki Izin STR.

BARITO UTARA, PKRI News. kapal Tongkang batubara yang Melintas di kecamatan Mantallat, kelurahan Tumpung laung, wilayah kebupaten Barito Utara, berbatas dengan Kabupaten Barito Selatan, kota Buntok, Untuk Sebagai kecamatan perbatasan, Kecamatan mantallat, Ujung tombak Transaksi Keluar masuk, dari Kabupaten Barito Utara, kebupaten Murung Raya semua Perusahaan Yang bergerak di bidang Perusahaan kayu, Perusahaan batu bara. Perusahaan Sawit dan Banyak lagi yang lain lain, yang beroperasi di wilayah dua kabupaten Keluar Menuju, Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, 5/5/2024 (Kalteng)

Kami konfirmasi bidang Syahbandar, ke bapak Marno Kasi Ksop kelas III rangga ilung, beliau menyampaikan coba hubungi bapak H. Yusuf Ka Wilker. Buntok dari dalam konfirmasi kami Kayaknya kurang belum Mendapatkan hasil yang memuaskan dari Jawaban,

Yang Kami ambil sesuai konfirmasi Diduga Ada apa Dan kurangnya pengawasan Dari pihak yang terkait Yang bertugas wilayah DAS Barito, Sesuai laporan masyarakat Ke media kami

Pandu pandu alur teluk siwak tanpa surat apapun Yang dilengkapi surat Izin mengemudi Atau juragan kapal, di izinkan orang kapal, bahkan memegang setir/kemudi menggantikan posisi captain/Nakhoda kapal

konfirmasi kawan kami bang Yadi als Gondrong di lapangan menyampaikan bahwa ada beberapa kapal milik perusahaan Pelayaran yang di duga melakukan tambat labuh di daerah tumpung laung kecamatan montallat Tanpa izin dari pihak yang terkait atas laporan masyarakat.

Mengingat di daerah tambat tersebut pernah ada kejadian seorang warga tumpung laung petani karet sepulang dari menyadap karet yang mengakibatkan Parahu jukung yang di kayuh korban masuk ke bawah tongkang dan menyebabkan korban meninggal dunia

Kami juga Konfirmasi kepala Bidang Perhubungan sungai dan Penyebrangan. NUGROHO AGUS WAHYUDI, ST.,M. IP, Setiap nahkoda wajib memiliki STK, pelanggaran terhadap tersebut,

Karena setiap pelanggaran, saat diperiksa petugas berwenang yg menanggung sanksi adalah pelanggar.

artinya Ingat mereka Mengabaikan Tanggung jawab dan resiko, Yang menyuruh ikut serta Bertanggung jawab, dalam Pekerjaan yang sangat beresiko,(Ramli)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER