Geger, Ratusan Juta Kubik Kayu Olahan disinyalir ilegal Logging. Minta Kapolres Bengkalis tinjau kebenaran nya.

Geger, Ratusan Juta Kubik Kayu Olahan disinyalir ilegal Logging. Minta Kapolres Bengkalis tinjau kebenaran nya.

PKRI News, RIAU. Bemgkalis. Team liputan investigasi POLSUSWASKIANA heran dan menyatakan kebenaran akan keterangan yang ternyata adalah benar. Fakta dilapangan kegiatan ilegal Logging dimaksud memang benar dan terbukti dari hasil temuan di lokasi.

Keterangan saat di telp pihak pemilik yang diketahui Bernama Eva, kemudian mengelak dan mengatakan sedang mengemudi sehingga enggan untuk diminta keterangan akan usaha kayu yang dimiliki nya.

Apakah ini usaha dapat membuktikan nama badan usaha nya. Apakah memang mengantongi izin pengelolah kayu hasil hutan. Begitu hal nya dengan apakah memenuhi kewajiban pembayaran pajak sumberdaya hasil hutan dan kayu olahan sehingga dapat dikatakan usaha yang ada itu semua adalah usaha resmi yang pemerintah daerah ketahui.

Informasi oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro masih belum dapat keterangan langsung dari Pak Kapolres Bengkalis dikarenakan keadaan dan waktu liputan investigasi yang kurang tepat untuk menghadap guna menyampaikan hasil liputan investigasi itu. Namun akan tetap disampaikan pemberitaan ini agar lengkap dan berimbang.

Demikian hal nya dengan Kepala dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis. Juga masih belum dapat di konfirmasi untuk keterangan tentang sumber kayu olahan yang dimiliki oleh sebut saja ibu Eva.

Kini fakta kebakaran hutan menjadi bahasan dalam pemberitaan ini. Semoga kendaraan hutan bukan hal utama untuk mendapatkan bahan kayu olahan itu semuanya.

Jika hal ini benar sebuah kegiatan ilegal Logging maka negara juga pemerintah daerah telah dirugikan dengan besar kerugian yang mencapai ratusan miliar dari pajak juga izin dan perizinan nya. Dan pihak pihak berwenang telah lelet juga dianggap melakukan pembiaran kegiatan ilegal Logging atau disebut memelihara tuyul pekerja ilegal Logging.

Kepada para tuyul ilegal Logging dapat diberikan ancaman pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Rep/AN/JMRM.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER