Viral Wajib Bayar 50Rb Biaya Pelaporan, Alhasil Roida Divonis 3Tahun Penjara.

Viral Wajib Bayar 50Rb Biaya Pelaporan, Alhasil Roida Divonis 3Tahun Penjara.

PKRI NEWS, SUMUT. Medan – Kabar dari Viralnya Video Pembayaran 50Rb uang pelaporan alhasil berbuntut panjang, dirinya yang memposting video pelaporan di kantor polisi itu menjadikan dirinya dituntut, menurut isi pembicaraan diduga dikenal UU CYBER.

Tiga Tahun Putusan Hakim Alhasil Roida Tampubolon menjalankan didalam oemjata selama setahun dan kembali hidup bersama keluarga (anak nya)

Dati keterangan Roida kepada redaksi melalui pesan messenger “dirinya kesal diminta nominal 50Rb sedangka dirinya membaca bahwa pelaporan dipungut Nol Rupiah (ket Gambar).

Kini kasusnya dikuasakan kepada PKRI CADSENA PERS dan LBH.

Dirinya hidup terluntang Lantung menumpang hidupnya kepada orang orang di Tembung tepatnya.

Terkait kasusnya ini kemudian muncul perilaku KUHP 263 yang mengatakan bahwa Roida Tampubolon sudah meninggal diperkuat surat kematian dari Disdukcapil Samosir dan suket dari Kelurahan/kades setempat. (Data terlampir).

Roida berharap sanak saudara yang ada bisa membantu guna kebutuhan hidup anaknya dan untuk biaya sekolah anaknya. Dirinya juga berharap jaksa Daniel Tampubolon di Kejaksaan Medan Membaca berita ini dan mendukung dirinya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum GAPENTA Bp Brigjenpol Purn Parasian Simanungkalit.

Jhon Efdi mengatakan dirinya menunggu surat kuasa diturunkan oleh DANPUS di Jakarta untuk dilaporkan kasus ini kepada Kapolda baru BP Irjenpol Simanjuntak. Dan Dirkrimsus Polda Sumut Bp Brigjenpol Jhon Nababan.

Red-Team Sumut.(Zopnath/John Efdi).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER