Polsek Medan Area Telah Mengamankan Satu Orang Yang Diketahui Memiliki Tanaman Jenis Ganja Dengan Tinggi mencapai 2 Meter.

Polsek Medan Area Telah Mengamankan Satu Orang Yang Diketahui Memiliki Tanaman Jenis Ganja Dengan Tinggi mencapai 2 Meter.

PKRI NEWS, SUMUT. Medan – Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib. Apes dan Malang Nasib yang diterima oleh SUHERI, Lk, 37 thn, Islam, wiraswasta, Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. karena memiliki tanaman Pohon Ganja Tersangka kini mendekam di Polsek Medan area.

Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yang layak dipercaya yakni laporan adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumah yang beralamat di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Mendapatkan laporan tersebut Kemudian team unit tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim iptu Rianto SH Map dan Iptu Surya Prayitna SH Team 77 dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanamnya tepatnya di belakang rumah pelaku.

Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan ditemukan *BARANG BUKTI :* – 7 (tujuh) batang, dengan perincian : 170 cm : 2 ( dua) batang, 145 cm : 3 ( tiga) batang, 1 m :. 2 ( dua) batang.

Red-Zhopnat/Darmawan.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER