Ketum PWOIN Minta Perusahaan PERS menyiapkan Pengawalan Bagi Wartawan nya Masing Masing.

Ketum PWOIN Minta Perusahaan PERS menyiapkan Pengawalan Bagi Wartawan nya Masing Masing.

PKRI NEWS, DKI. Maraknya kejadian wartawan berduka, membuat ketua umum PWOIN angkat bicara, Feri menanggapi aksi kekerasan terhadap jurnalis ini dapat memperburuk indeks kebebasan pers di indonesia.

Feri Rusdiono menjelaskan kekerasan yang dilakukan para oknum aparat, pengusaha,ormas dan warga terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Menurut feri, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana karena melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam UU Pers yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Kita tahu banyak kasus kekerasan yang sangat jarang diselesaikan. Karena memang pelakunya ada organisasi,pengusaha dan pejabat publik. Dan itu dugaan kami, itu yang menjadi penghambat kenapa pihak kepolisian tidak menyelesaikan itu.
Padahal efek dari penyelesaian kasus itu sangat baik untuk menekan kekerasan pada tahun berikutnya,” jelas feri.

Feri Rusdiono berpendapat perlu ada komitmen dari semua pihak untuk mendukung iklim kebebasan pers di Indonesia. Antara lain dari aparat, ormas,warga dan terutama dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis.

Feri Rusdiono menekankan untuk membuat protokol Keamanan Jurnalis memang
tidak mudah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers. Karena itu, menurut saya perlu kekompakan dari jurnalis untuk melawan kekerasan terhadap jurnalis di manapun juga. di samping itu bagi semua perusahaan media pers perlu juga menyiapkan protokol keamanan bagi jurnalis.

“Jikapun teman-teman di medianya tidak ada protokol atau SOP.
Prinsip yang paling utama adalah begitu ada ancaman, maka atasan langsung atau redakturnya harus segera mengambil alih risiko itu. tegas feri Rudiono.

Red/Duri

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER