Polresta Barito Timur Resmi Tetapkan YSMN Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBdes 2017.

Polresta Barito Timur Resmi Tetapkan YSMN Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBdes 2017.

PKRI NEWS, KALTENG. Kapolres Bartim AKBP AFANDI EKA PUTRA,SH,S.I.K Mpict dalam keterangan bahwa (YSMN) terlibat kasus korupsi dengan pengelolaan dana anggaran APBDes dana DD dan dana ADD jugadana anggaran DBHP yang disalurkandengan besar dana Rp1,2 miliar,dalam Prakteknya Negara dirugikan dengan nilai Rp 400 juta rupiah.

YSMN Kepala Desa Kalinapu yang sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala desa atau Nonaktif dalam tugas di kenal dengan panggilan (YSMN)  kini sah  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ( TIPIKOR ) Tindak Pidana Korupsi Dana anggaran APBDes Tahun 2017.

Kegiatan Press Confence yang dilaksanakan bertempat didepan kantor makopolres Barito Timur pada tanggal 8 juli 2021. Menyatakan bahwa YSMN akan menghuni dibalik jeruji besi karena dengan adanya ancaman hukuman berlapis, terjerat pasal berlapis pada Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dana yang cukup besar senilai miliaran rupiah itu menurut keterangan tersangka (YSMN )digunakan untuk mengelola kegiatan dan proyek pembangunan desa,sementara dari hasil audit,atau auditor dalam perhitungan penyidik adanya penyimpangan, sehingga tersanka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang sudah dilakukannya,” selain itu dana dipergunakan oleh tersangka buat hiburan serta berpoya-poya bersama teman –teman tersangka,sementara pihak dari kepolisian daerah Kab. Bartim berupaya terus menelusuri siapa-siapa saja yang ada dalam keterlibatan atau pada pihak-pihak lainnya,” dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik juga telah melakukan adanya pemeriksaan kepada (30) Tiga Puluh orang saksi, yaitu adalah segenap perangkat desa, lembaga pemerintah serta lembaga masyarakat, dan pihak dari kepolisian sesuia fungsi tugas sesegera mungkin turut serta mengamankan berupa ( BARBUK ) Barang Bukti seperti documen-docomen yang di anggap penting pada penyaluran dana anggaran APBDes, selain itu juga documen pengajuan, serta penyaluran pencairan dana yang digunakan dan dalam pelaksanaan anggaran yang digunakan oleh tersangka,”tegas Kapolres.

Kapolres Barito Timur AKBP AFANDI EKA PUTRA,SH,S.I.K Mpict kembali menyampaikan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolda Kalimantan tengah akan melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi secara objektif apalagi saat ini masa pandemi,bahwa proses ini harus dilakukan akan tetapi kita ingin membantu untuk memperkecil terjadinya penyelewengan yang mana sesuai dalam aturan undang-undang Polri imbuhnya. 

El red Pewarata : Elsa

Suber Berita : (Presleris makopolres kab.BarTim)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER