Polresta Barito Timur “Konferensi PERS Enam Tersangka Pelaku Tindakan Pencurian Dengan Pemberatan”.

Polresta Barito Timur “Konferensi PERS Enam Tersangka Pelaku Tindakan Pencurian Dengan Pemberatan”.

PKRI NEWS, KALTENG. Barito Timur, bertempat di aula Mapolresta Barito Timur Kapolres gelar tindak pidana kasus pencurian yang merugikan Negara. Kapolres Bartim AKBP AFANDI EKA PUTRA,SH,S.I.K Mpict menyampaikan bahwa pihak jajaran Polres Bartim telah berhasil mengungkap kasus (CURAT) pencurian dengan pemberatan, yang menyebabkan kerugian besarnya dana Rp 4,5 miliar,

Dalam konferensi PERS ini ditetapkan (6) Enam Orang tersangka yang sudah  diamankan yaitu (2) Dua orang mantan karyawati berinisial (RM) (48 Thn) serta (RN) (46Thn) sebagai dalang otak pencurian ,sementara berinisial (DT) (45Thn), dan (BS) (42Thn) juga (SS) (63Thn) serta satu orang teman berinisial (MM) (54Thn) untuk pelaksana dan penadah,kejadian pada hari Kamis,tanggal (8-7-2021) terkait kasus kejadian ini segera dilaporkan oleh pihak PT .(SBG) Sinar Barito Global, yang mana Pencurian dilakukan sudah lama sejak desember 2020 pelaku berinisial (RM) bersama temannya yang berinisial (RN) bahwa operendingnya mengaku sebagai pemilik dan menawarkan juga menjual alat berat atau besi bekas di lokasi bekas tambang batubara milik salah satu perusahaan PT. SBG yang terletak di salah satu Desa Janah Jari,”disampaikan Kapolres Bartim AKBP AFANDI EKA PUTRA,SH,S.I.K Mpict didampingi Kasatreskrim AKP ECKY WIDI PRAWIRA, bersamaan pada acara kegiatan press release.

Keterangan dilanjutkan Kapolres, bahwa berinisial (RM) serta (RN) dibantu salah satu temannya lagi yang berinisial (BS) yang juga mengakui sebagai pemilik tempat lahan lokasi alat berat bekas, sedangkan salah satu mantan karyawati sebelumnya memiliki jabatan sebagai staf administrasi ikut serta melaksanakan tindakan menjual ke rekan yang berinisial( SS) dan dan salah satu rekannya lagi berinisial (MM) dibantu oleh berinisial ( DT) yang mana pungsinya sebagai pembuat surat perintah kerja serta surat pelepasan barang dari PT Sumber Rejeki Hidayah dengan tujuan bukan ke perusahaan, Setelah menerima SPK, (SS) serta (MM) guna mejalankan niat “ Modus yang dilakukannya” dengan cara membawa pekerja bagian kusus pemotongan menggunakan las pemotong besi, lalu alat berat bekas dipotong-potong untuk dijual dengan harga gelondongan sehingga perusahaan (PT SBG) merasa mengalami kerugian senilai Rp 4,5 miliar, dalam kejadian curat ini sudah dilakukan selama hampir (4) empat bulan, lalu alat berat yang sudah terpotong-potong itu dijual secara penimbangan atau/perkilo seperti satu unit satu unit loader, eksavator, dan dua unit truk hino serta satu unit bulldozer.

Informasi yang di dapatkan pertamanya melakukan penjualan ke wilayah daerah Surabaya serta pihak kepolisi dengan sergap telah mengamankan barang bukti tempat bekas yang ditampung sebagai penadah di wilayah Banjarmasin,dan alat potong, handphone, dan bukti transaksi rekening koran juga satu unit mobil pickup,serta barang bukti yang lainnya,maka pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta DT dan BS Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 tentang persekutuan. SS dan MM Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah ancaman paling lama 4 tahun

Sedangkan Mantan Karyawati Sekongkol Curi Alat Berat Senilai Rp4,5 Miliar Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Dari hasil pemeriksaan kami sementara kami sudah menemukan sejumlah penyelewengan dari beberapa pengadaan ataupun pembiayaan yang ada atau dialokasikan pada tahun anggaran tersebut dan saat ini kami masih mencari serta mengumpulkan bukti-bukti untuk penyelewengan-penyelewengan lainnya.

Dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan dari audit,auditor terdapat kerugian keuangan negara setidak – tidaknya kurang lebih 400 juta, terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis yang pertama yaitu pasal 2 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama ,paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar dengan pasal 9 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan di polres Barito timur,secara objektif kalau memang ada yang dibatasi yang lain yang bisa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang cukup untuk prosesnya karenaanggaran dana APBD 2017 berapa lama waktu itu memang sempat terhenti ,waktu itu adanya kendala masalah persepsi dalam hitungan kerugian negara ini ada beberapa poin penilaian dari suatu pekerjaan yang masih dengan audit atau auditor namun kemarin sudah kami komunikasikan dan kami sudah melakukan koordinasi dengan hitungan seperti apa sehingga akhirnya langsung memproses lebih lanjut lagi.

Red/Pewarta: Elsa.Cs

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER